DPO Kasus Korupsi Ditangkap

BREAKING NEWS: 9 Tahun DPO, Pelaku Korupsi Dana LKM Sambutan Terpadu Samarinda Tertangkap

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan dana LKM

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 9 Tahun DPO, Pelaku Korupsi Dana LKM Sambutan Terpadu Samarinda Tertangkap
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan Terpadu, Kelurahan Sambutan Kota Samarinda.

Pelaku bernama Sulikah (47) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun itu akhirnya berhasil diamankan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Saputro mengatakan, pelaku telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Angka tersebut merupakan jumlah dana bergulir yang pelaku terima secara bertahap sejak 2009-2013 silam, melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perkotaan bersumber dari APBN dan APBD Kota Samarinda.

Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Jateng, Selama Kepemimpinan Ganjar Pranowo Sangat Bagus

Baca juga: Nasib Airlangga Hartarto di Kasus Korupsi Minyak Goreng, Terancam Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, pelaku merupakan anggota LKM yang merangkap menjadi Unit Pengelola Keuangan (UPK).

Saat mengelola keuangan itu, Sulikah melakukan tindakan melawan hukum yakni mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (SKM).

Aksi rasuah itu sendiri terbongkar saat pengawas atau koordinator LKM Sambutan Terpadu menanyakan kepada Sulikah mengapa belum ada dana angsuran pinjaman yang masuk.

Sementara pada laporan kas harian yang dibuat Sulikah ada pinjaman bergulir UPK ke KSM di empat Rukun Tetangga (RT).

"Saat ditanya begitu, pelaku selalu mengelak dan banyak alasan untuk menghindari koordinatornya," beber Kompol Rengga saat dikonfirmasi Kamis (10/8/2023).

Curiga dengan gelagat Sulikah, koordinator akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Tim Pengawas LKM yang kemudian melakukan audit ke KSM secara langsung.

"Hasil auditnya, para anggota KSM mengaku tak pernah mengajukan pinjaman ke UPK. Jadi terungkap bahwa semua pinjaman dengan total Rp 1,3 miliar itu fiktif dan dikuasai pelaku," bebernya.

Baca juga: Kejari Kukar Pulihkan Uang Negara Rp2 Miliar dari Perkara Kasus Korupsi

Menyadari tindakan rasuah yang dilakukan oleh Sulikah itu Tim Pengawas LKM akhirnya melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Juni 2013.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, ibu SI (Sulikah) ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved