DPO Kasus Korupsi Ditangkap
BREAKING NEWS: 9 Tahun DPO, Pelaku Korupsi Dana LKM Sambutan Terpadu Samarinda Tertangkap
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan dana LKM
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan Terpadu, Kelurahan Sambutan Kota Samarinda.
Pelaku bernama Sulikah (47) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun itu akhirnya berhasil diamankan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Saputro mengatakan, pelaku telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Angka tersebut merupakan jumlah dana bergulir yang pelaku terima secara bertahap sejak 2009-2013 silam, melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perkotaan bersumber dari APBN dan APBD Kota Samarinda.
Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Jateng, Selama Kepemimpinan Ganjar Pranowo Sangat Bagus
Baca juga: Nasib Airlangga Hartarto di Kasus Korupsi Minyak Goreng, Terancam Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, pelaku merupakan anggota LKM yang merangkap menjadi Unit Pengelola Keuangan (UPK).
Saat mengelola keuangan itu, Sulikah melakukan tindakan melawan hukum yakni mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (SKM).
Aksi rasuah itu sendiri terbongkar saat pengawas atau koordinator LKM Sambutan Terpadu menanyakan kepada Sulikah mengapa belum ada dana angsuran pinjaman yang masuk.
Sementara pada laporan kas harian yang dibuat Sulikah ada pinjaman bergulir UPK ke KSM di empat Rukun Tetangga (RT).
"Saat ditanya begitu, pelaku selalu mengelak dan banyak alasan untuk menghindari koordinatornya," beber Kompol Rengga saat dikonfirmasi Kamis (10/8/2023).
Curiga dengan gelagat Sulikah, koordinator akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Tim Pengawas LKM yang kemudian melakukan audit ke KSM secara langsung.
"Hasil auditnya, para anggota KSM mengaku tak pernah mengajukan pinjaman ke UPK. Jadi terungkap bahwa semua pinjaman dengan total Rp 1,3 miliar itu fiktif dan dikuasai pelaku," bebernya.
Baca juga: Kejari Kukar Pulihkan Uang Negara Rp2 Miliar dari Perkara Kasus Korupsi
Menyadari tindakan rasuah yang dilakukan oleh Sulikah itu Tim Pengawas LKM akhirnya melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Juni 2013.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, ibu SI (Sulikah) ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.