Tiga Saudara Pengedar Sabu

Berusia Paling Muda, DR Jadi Pemasok Sabu untuk Diedarkan Kedua Kakaknya

Persekongkolan kakak beradik di Balikpapan yang melakoni profesi pengedar sabu diduga didalangi oleh tersangka DR (37)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tiga orang kakak beradik yang bersekongkol edarkan sabu saat digiring di Mapolresta Balikpapan, Kamis (10/8/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Persekongkolan kakak beradik di Balikpapan yang melakoni profesi pengedar sabu diduga didalangi oleh tersangka DR (37).

Demikian diungkap oleh Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo dalam konferensi pers, Kamis (10/8/2023).

Mereka bertiga diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Jumat (28/7/2023) di salah satu hotel di Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan.

Dimana dalam hal ini, polisi turut membekuk saudara kandung PA yang berinisial AS (42) dan PA (49) pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Kisah 3 Saudara Edarkan Sabu di Balikpapan, Pakai Modus Botol Deodoran

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kakak Beradik Pengedar Sabu di Balikpapan, Sewa Kamar Hotel untuk Transaksi

"Jadi barang ini didapatkan oleh DR melalui temannya lagi. Jadi otaknya si DR kemudian diedarkan lagi oleh AS dan PA," ucap Sujarwo.

Mereka sudah menjalani persekongkolan tersebut selama kurang lebih satu minggu. Menurut Sujarwo, mereka tergolong pemain baru.

Lebih lanjut dikatakan Sujarwo, kakak beradik ini tinggal di kawasan Kampung Baru, Baru Tengah, Balikpapan Barat, Balikpapan.

"Tapi untuk menjalankan modusnya, mereka sengaja menyewa kamar hotel," lanjut Sujarwo.

Dari temuan polisi, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,34 gram, amplop cokelat kecil, bekas botol deodoran, timbangan digital, dan ponsel.

Baca juga: BREAKING NEWS: Skandal Kakak Beradik di Balikpapan Jual Sabu, Sewa Kamar Hotel Sebagai Basecamp

Di mana barang tersebut merupakan sisa setelah diedarkan oleh AS dan PA ke para pembeli melalui sistem jejak.

Untuk saat ini, DR terancam dijebloskan ke penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs 112 ayat (2) ko Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved