Tiga Saudara Pengedar Sabu

BREAKING NEWS: Skandal Kakak Beradik di Balikpapan Jual Sabu, Sewa Kamar Hotel Sebagai Basecamp

Tiga pria kakak beradik di Balikpapan terpaksa dijebloskan ke bui lantaran disangka mengedarkan sabu

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu yang berstatus saudara kandung.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tiga pria kakak beradik di Balikpapan terpaksa dijebloskan ke bui lantaran disangka mengedarkan sabu.

Mereka masing-masing berinisial PA (49), AS (42), dan DM (40) dengan total barang bukti sabu seberat kurang lebih 18,34 gram brutto.

Mereka ditangkap bersamaan oleh Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan, di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan, Jumat (28/7/2023).

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo menerangkan bahwa dalam penangkapan itu petugas mendapatkan barang bukti sabu dipecah dalam dua paket.

Baca juga: Buat Bengkel Untuk Kamuflase, 2 Mekanik Penjual Sabu di Samarinda Tertangkap

Baca juga: Wanita Muda di Samboja Kutai Kartanegara Nekat Edarkan Sabu, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

"Mereka bertiga ditangkap di hotel yang disewa sebagai basecamp. Jadi bukan pembeli yang mendatangi mereka," ucapnya, Kamis (10/8/2023).

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Atas temuan itu, mereka diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved