Berita Nasional Terkini

KPK dan Aparat Diminta Tak Banyak Bicara! Segera Tangkap Harun Masiku yang Diduga Masih di Indonesia

Terbaru, KPK dan Aparat diminta tak banyak bicara dan segera tangkap Harun Masiku yang diduga masih di Indonesia.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
kpu.go.id
Harun Masiku jadi buruan KPK - KPK dan Aparat diminta tak banyak bicara dan segera tangkap Harun Masiku yang diduga masih di Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK dan Aparat diminta tak banyak bicara dan segera tangkap Harun Masiku yang diduga masih di Indonesia.

Belakangan nama Harun Masiku kembali jadi sorotan usai buronan KPK itu disebut masih di Indonesia namun tak kunjung tertangkap.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Namun, Harun Masiku kabur dan memburon hingga saat ini masih dalam pengejaran KPK dan aparat.

Terbaru, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti mengatakan Harun diduga berada di dalam negeri.

Baca juga: Trending Harun Masiku, Eks Kader PDIP Buron 3 Tahun Lebih, Penjelasan Irjen Krisha Murti Terbaru

Kata dia, informasi tentang keberadaan tersangka kasus suap itu berbeda dengan sejumlah rumor yang beredar.

Menurut data lalu lintas perjalanan orang yang diterima Polri, Harun sempat pergi luar negeri pada tanggal 16 Januari 2020 .

Namun, sehari kemudian dia kembali ke tanah air.

Sehubungan dengan hal itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyebut KPK akan menindak informasi tentang keberadaan Harun di dalam negeri.

Dia menyebut KPK serius memburu orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), baik Harun Masiku maupun dua orang lainnya, yakni Kirana Kotama dan Paulus Tannos.

"Saya kira terpenting kami sangat serius menyelesaikan setidaknya tiga perkara atau tak sangka yang kini berstatus DPO," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (7/8/2023) dilansir dari Tribunnewswiki.com.

"Kalau ada, pasti kami tindaklanjuti, pencarian secara aktif pasti kami lakukan."

Ali mengatakan kerja sama KPK dengan Divisi Hubinter Polri bakal memperkuat pencarian terhadap orang-orang yang diburu KPK.

"Ini untuk memperkuat kembali pencarian-pencarian itu karena kami sangat serius untuk menyelesaikan perkara dimaksud."

Baca juga: Terjawab Siapa Sebenarnya Harun Masiku! Buronan KPK Sejak 2020, Kini Keberadaannya Masih Misteri

Beberapa waktu lalu KPK juga mengirimkan tim ke negara tetangga untuk mencari keberadaan Harun di masjid, apartemen, hingga gereja. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.

"Kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," kata Krishna.

Kendati Harun diduga masih berada di dalam negeri, Krishna mengatakan ada peluang Harun melarikan diri ke luar negeri.

Akan tetapi, kata dia, tindakan itu hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan mengubah kewarganegaraannya.

Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan supaya dia bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Mengutip Tribunnewswiki.com, hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa dia hanya meraup 5.878 suara dan berada pada posisi keenam. Akan tetapi, PDIP justru mengajukan dia sebagai pengganti Nazarudin.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, meminta aparat dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk segera menangkap Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan Jazilul menanggapi pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti, yang sebelumnya menyebut Harun Masiku berada di Indonesia.

Harun Masiku sendiri merupakan salah satu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas dugaan suap yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menjadi buron sejak 2020 atau tiga tahun lamanya.

Jazilul meminta, KPK maupun aparat tak hanya banyak bicara soal keberadaan Harun Masiku, tetapi juga tindakan untuk segera menangkap eks politisi PDIP itu.

Apalagi Harun kini memang telah berstatus sebagai buronan KPK.

"Kalau sudah diketahui ya diproses saja. Enggak usah diumumkan menurut saya."

"Yang penting kan sekarang bukan omongan, tindakan. Apa betul ada di sini? Di sini di mana? Kalau statusnya buron, ditangkap," kata Jazilul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Jazilul mempertanyakan alasan mengapa aparat tak segera menangkap Harun Masiku.

Baca juga: ICW Ungkap Dugaan Kenapa Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap KPK, Polri Pastikan Masih di Indonesia

Padahal dalam hal ini, kata Jazilul, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap buronan KPK.

"Polisi punya kewenangan untuk menangkap. Jadi kalau sudah diketahui tempatnya jelas, karena statusnya buron, jadi ya diproses," katanya.

Jazilul menegaskan, aparat perlu membuktikan niat dan kinerjanya untuk menangkap Harun Masiku yang sudah tiga tahun menjadi buron.

"Untuk apa diumumkan di Indonesia atau tidak di Indonesia? Untuk apa? Enggak penting buat masyarakat. "

"Publik enggak butuh penjelasan di luar atau di dalam negeri kan. Publik membutuhkan, buktinya di mana," kata Jazilul.

Harun Masiku Tersangka dan DPO KPK

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved