Berita Nasional Terkini

Terbaru! Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas di Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini

Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar Kamis (10/8/2023).

Editor: Ikbal Nurkarim
YouTube Kompas TV
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar Kamis (10/8/2023) pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update terbaru sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan David Ozora yang digelar hari ini.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar Kamis (10/8/2023) pukul 10.00 WIB.

"Kamis, 10 Agustus 2023, 10.00 WIB: Untuk Tuntutan di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, berharap agar jaksa memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa.

Baca juga: Mario Dandy Terobos Pintu Jalan Tol Sebelum Aniaya Mario Dandy hingga Buat Plat Palsu untuk AG

"Kami berharap jaksa dalam memberikan tuntutan besok benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," katanya pada Rabu (9/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan maksimal yang dimaksud Mellisa adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer yaitu 12 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan, semestinya hakim bisa memberikan hukuma lebih di atas 12 tahun, bisa 15 tahun," tuturnya.

Mellisa juga mengungkapkan kemungkinan pemberatan tuntutan terhadap terdakwa dapat dilakukan lantaran selama proses hukum.

Ia sempat berbohong saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya, melakukan fitnah, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

"Mereka ini berbohong di dalam proses penyidikan dan di dalam persidangan."

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika kurang lebih, kira-kira begitu," tegasnya.

Baca juga: Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa

Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Jaksa menyebut, perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Adapun luka-luka tersebut yaitu:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.

2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.

3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.

4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.

Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Makin Panjang, Selain Penganiayan dan Rudapaksa, Dakwaan Kesaksian Palsu Menanti

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas Digelar Hari Ini.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved