Berita Nasional Terkini
Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa
Rafael Alun Trisambodo menolak untuk menanggung restitusi kepada David Ozora (17), dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy Satriyo.
TRIBUNKALTIM.CO - Rafael Alun Trisambodo menolak untuk menanggung restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora (17), dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy Satriyo (20) untuk bertanggung jawab.
Rafael Alun Trisambodo mengemukakan hal itu melalui surat yang ia buat untuk menegaskan bahwa restitusi merupakan tanggung jawab anaknya, Mario Dandy Satriyo sebagai orang dewasa.
Surat itu sendiri dibuat Rafael Alun Trisambodo dari balik jeruji besi rutan KPK, dan dibacakan pada lanjutan persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar penasihat hukum Mario, Andreas Nahot, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.
"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.
"Dari ayahnya," jawab Andreas. "
Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.
Baca juga: Jonathan Latumahina Sindir Ekspresi Mario Dandy Satriyo saat Rekonstruksi: Udah Bisa Nunduk Ya
"Restitusi, Yang Mulia," timpal Andreas.
Hakim Alimin kemudian mempersilakan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.
Dalam pembacaan surat yang berlangsung hampir tiga menit, ada salah satu pesan yang berisi tentang penolakan Rafael selaku orang tua Mario untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Rafael menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas ketika membacakan surat dari Rafael.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambung dia.
Lebih lanjut, Rafael mengaku tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.