Listrik PLN di Kaltim Padam

YLKN Ajukan Kompensasi ke PLN, Buntut Kaltim Mati Lampu

Seperti Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kota Bontang, Kabupaten Kukar.

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN
Piatur Pangaribuan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) mengajukan kompensasi terhadap pelanggan PLN akibat padamnya listrik yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) mengajukan kompensasi terhadap pelanggan PLN akibat padamnya listrik yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

Seperti Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kota Bontang, Kabupaten Kukar, Kabupaten Kutai Timur, dan sekitarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara, Piatur Pangaribuan mengatakan, PLN bertanggung jawab atas padamnya listrik yang terjadi tersebut.

Terlebih, saat ini PLN telah memiliki teknologi yang semakin canggih.

Baca juga: Balikpapan Mati Lampu, Masyarakat Banyak Memilih Berkunjung ke Mal

Menurutnya, dengan teknologi yang semakin maju, kesalahan pihak eksternal juga tak bisa menjadi alasan PLN tidak memberikan tanggung jawab.

"Harusnya tanggung jawab PLN. kenapa saya katakan demikian? Mulai dulu, PLN masih defisitnya besar," ujar Piatur Pangaribuan kepada TribunKaltim.co, Kamis (10/8/2023).

"Karena kita juga mengawal ini sejak tahun 2007, sampai sekarang menjadi surplus," tegasnya.

Juga teknologinya sudah semakin baik dibandingkan 2013 yang lalu.

Baca juga: Sampai Kapan Mati Lampu di Samarinda, Balikpapan, PPU Paser dan Sekitarnya? Ini Penjelasan PLN

"Nah, kalau kemudian langsung menyalahkan orang, justru kita tanya sistem safety-nya seperti apa?" tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta PLN memberikan kompensasi kepada Konsumen.

Seseuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pada Selasa 8 Agustus 2023, sebagian wilayah Balikpapan mengalami pemdaman listrik atau mati lampu.
Pada Selasa 8 Agustus 2023, sebagian wilayah Balikpapan mengalami pemdaman listrik atau mati lampu. (Ilustrasi TribunKaltim.co)

Kompensasi tersebut baik berupa realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan seperti lama gangguan hingga kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Selain itu, kompensasi pada konsumen juga berupa 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Baca juga: Listrik Padam Meluas di Kutim, Kurang Lebih 60 Ribu Pelanggan Terdampak

Juga 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau non-tariff adjustment.

Surat permintaan kompensasi tersebut telah diberikan kepada beberapa pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved