Listrik PLN di Kaltim Padam
YLKN Ajukan Kompensasi ke PLN, Buntut Kaltim Mati Lampu
Seperti Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kota Bontang, Kabupaten Kukar.
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
Seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Dinas Perdagangan Kaltim, hingga Ombudsman wilayah Kalimantan Timur.
"Kita berharap mereka memberikan potongan atau kompensasi secepatnya," katanya.
Karena itu kewajiban. Namun kompensasinya tidak dilakukan. "Kita akan ambil langkah hukum ke pengadilan," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Listrik PLN di Kaltim Padam, Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Sangatta Terganggu
Sementara itu, Manajer Komunikasi dan TJSL, Dana Puspita Sari mengatakan, hingga saat ini PLN masih menunggu kronologi hasil investigasi penyebab padamnya listrik usai gangguan jalur transmisi 150 kV Karang Joang- Kariangau tersebut.
Dengan begitu, imbuhnya, penentuan pemberian kompensasi tersebut dapat diketahui.
Pemberian kompensasi itu sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan Kepmen Penetapan TMP 2023. Disitu, memang ada aturan terkait pemberian kompensasi.
Baik penyebab pemberian kompensasi dan mekanismenya. "Disitu sangat jelas bahwa kami perusahaan BUMN, perusahaan pemerintah yang apapun yang kami lakukan semua harus atas dasar dari peraturan pemerintah," tuturnya.
Baca juga: PLN Balikpapan Berhasil Aliri Listrik di Kantor Setneg dan Hunian Pekerja IKN Nusantara
Ia membeberkan, dalam peraturan itu, terdapat beberapa penyebab PLN harus memberikan kompensasi, seperti kelalaian perusahaan BUMN tersebut.
Selain itu, kompensasi jug akan diberikan saat melewati TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) selama 7 jam 42 menit.
"Kalau memang disebabkan kelalaian oleh PLN, maka PLN wajib memberikan kompensasi dan itupun juga ada aturannya," kata Piatur Pangaribuan.
"Berapa lama padamnya dalam sebulan pelanggan tersebut yang memenuhi syarat untuk pemberian kompensasi," tegasnya.

"Tapi jika hasil investigasi ternyata bukan dari kelalaian PLN, seperti kondisi Kahar, hingga terkait adanya kecerobohan dari pihak luar, maka tidak diberi kompensasi," lanjutnya.
Meski begitu, imbuhnya, pihak PLN masih menunggu hasil investigasi penyebab padamnya listrik di beberapa wilayah di Kaltim tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.