Berita Bontang Terkini
12 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bontang Dapat Remisi Bebas Saat Hari Kemerdekaan
Sebanyak 1.200 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang dapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sebanyak 1.200 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang dapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Remisi hari kemerdekaan RI didominasi dengan WBP kasus narkotika.
Terinci kasus narkotika yang dapat remisi sebanyak 830 napi. Kemudian 151 WBP kasus perlindungan anak dan 74 napi kasus pencurian.
Baca juga: 11 Napi di Lapas Bontang Dapat Bebas Bersyarat
Selanjutnya ada 40 napi kasus pembunuhan, 20 orang kasus penggelapan, serta 10 koruptor dan 75 kasus lainnya.
Kepala Lapas Bontang Ronny Widiyatmoko menjelaskan jika ada 12 tahanan yang mendapat remisi bebas. Ada 11 napi diantaranya menjalani subsider. Sementara 1 orang langsung bebas.
Ke 11 napi yang menjalani subsider itu karena tak bisa membayar denda hukuman.
“Jadi satu orang saja yang langsung bebas bersyarat,” bebernya, Jumat (11/8/2023).
Sementara ada ratusan warga binaan lainnya tidak mendapatkan remisi lantaran dilatari beberapa faktor.
Baca juga: Kunjungan Keluarga WBP di Lapas Bontang Kalimantan Timur Tembus 2.000 Saat Lebaran 2023
Faktor penyebabnya beragam seperti tidak memenuhi syarat substantif, belum menjalani 6 bulan pidana, hingga masih menjalani subsider.
Jumlah remisi yang diberikan pun bermacam-macam berdasarkan waktu hukuman yang telah dijalani.
Sebelumnya narapidana telah mendapat asesment sebelum diusulkan mendapat remisi.
Saat ini jumlah WBP di Lapas Bontang berjumlah 1.746 orang.
“Dari penilaian itu dilihat, apakah semua persyaratan yang ada telah sesuai dengan kondisi warga binaan yang bersangkutan,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.