Berita Bontang Terkini

11 Napi di Lapas Bontang Dapat Bebas Bersyarat

Narapidana yang mendapat bebas bersyarat ini telah memenuhi syarat subtantif dan administrasi yang sesuai rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakat

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
ILUSTRASI - Para Narapidana Lapas Kelas IIA Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Lapas Kelas IIA Bontang memberikan remisi bebas bersyarat ke 11 Narapidana.

Narapidana yang mendapat bebas bersyarat ini telah memenuhi syarat subtantif dan administrasi yang sesuai rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dengan ketentuan perundang-undangan.

Para Narapidana yang mendapat bebas bersyarat itu mayoritas didominasi oleh kasus narkotika.

Ada sebanyak 7 Narapidana kasus narkotika dan 4 orang kasus perlindungan anak.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang, Diduga Jual Sabu ke Polisi

“Tapi walaupun bebas, para napi ini tetap wajib lapor karena mereka harus menjalani masa integritas sebelum bebas murni,” ungkap
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiyatmoko, Kamis (13/7/2023).

Dalam prosesnya para 11 napi ini melakukan sidik jari pembebasan sebagai pemenuhan persyaratan, yang diawasi langsung oleh Kasi Binadik Riza Mardani.

Sejumlah faktor menjadi dasar pembebasan bersyarat yakni berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.

Baca juga: 3 Fakta Pasutri Pengamen Badut di Bontang, Sering Pindah Lokasi hingga Anak untuk Komersialisasi

Kemudian para Narapidana ini telah menjalani 2/3 dari vonis hukumannya dan menjalani pidana tambahan atau uang pengganti jika ada tertuang dalam vonis yg dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“kesempatan sebaiknya dijadikan kesempatan untuk jadi pribadi yang lebih baik lagi, serta menjalin hubungan sosial baik di lingkungannya,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved