PPPK 2023
Beda Gaji PPPK dan CPNS 2023 Terbaru, Gaji P3K Naik 16 Agustus, Lebih Tinggi Dari PNS
Beda gaji PPPK dan PNS 2023 terbaru. Gaji P3K naik 16 Agustus 2023, lebih tinggi dari PNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.
Berikut perbedaan gaji PPPK dan PNS 2023 terbaru.
Kabarnya gaji P3K naik 16 Agustus 2023, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Bahkan di tahun 2023 ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Kabar Terbaru Nasib Tenaga Honorer: Pengumuman di 28 November 2023, Diangkat Jadi PPPK?
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?.
Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.