PPPK 2023
Beda Gaji PPPK dan CPNS 2023 Terbaru, Gaji P3K Naik 16 Agustus, Lebih Tinggi Dari PNS
Beda gaji PPPK dan PNS 2023 terbaru. Gaji P3K naik 16 Agustus 2023, lebih tinggi dari PNS.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com
Ilustrasi - Beda gaji PPPK dan PNS 2023 terbaru. Gaji P3K naik 16 Agustus 2023, lebih tinggi dari PNS.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pendaftaran-cpns-2022-fixx-lagi-21-januari.jpg)