Berita Kubar Terkini

Musim Kemarau Tiba, Area Mook Mannar Bulant Kutai Barat Rawan Karhutla

Kodisi ini pun juga memicu terjadinya peningkatan suhu cuaca yang dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan kasus kebakaran hutan dan lahan

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kapolsek Melak, Iptu Hadi Sucipto beserta jajarannya dibantu masyarakat memasang spanduk peringatan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan rawan Karhutla yang ada di wilayah Kecamatan Mook Mannar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Jumat (11/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Musim kemarau yang berkepanjangan tahun ini membuat sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur mengalami kekeringan.

Kodisi ini pun juga memicu terjadinya peningkatan suhu cuaca yang dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kutai Barat.

Seperti diketahui, wilayah Kabupaten Kutai Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki hutan dengan lahan gambut yang cukup luas.

Sehingga hal ini membuat Satuan Tugas (Satgas) karhutla dikerahkan melakukan patroli eksta di beberapa lokasi rawan karhutla.

Baca juga: FOTO-FOTO: Kondisi Terkini Waduk Manggar Balikpapan Kala Musim Kemarau, Terlihat Tunggul Pohon

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Melak, mereka bahu membahu bersama warga melakukan pemasangan spanduk peringatan karhuta.

Papan informasi ini dipasang di beberapa titik rawan karhutla di wilayah Kecamatan Mook Mannar Bulatn.

Dalam spanduk tersebut berisi larangan terhadap masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar karena sangat berpotensi mengakibatkan karhutla.

"Kita melakukan rutin kegiatan patroli dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga tentang karhutla," ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Melak Iptu Hadi Sucipto, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Isran Noor Ingin Pihak Swasta turut Terlibat dalam Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan dan Karhutla

Selain berisi larangan membakar hutan, spanduk sosialisasi yang dipasang di pinggir jalan raya itu juga berisi tentang ancaman pidana penjara bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek mengatakan pencegahan karhutla ini sendiri harus dilakukan secara maksimal.

Ilustrasi kebakaran lahan dan hutan.
Ilustrasi kebakaran lahan dan hutan. (HO/Kodim 0903 Bulungan)

Yakni dengan cara mendeteksi sejak dini pada lahan-lahan kering yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan.

Diharapkan kesadaran masyarakat bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan.

Baca juga: Petugas Gabungan di Kubar Pantau Titik Hotspot Karhutla di Kampung Juaq Asa

Dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.

"Saatnya kita untuk peduli dan lindungi dengan baik hutan dan lahan yang ada," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved