IKN Nusantara

Progres Revisi UU IKN Nusantara, Menkumham Sebut Mendesak, Sudah Dibahas di DPR RI

Progres revisi UU IKN Nusantara, Menkumham sebut mendesak, sudah dibahas di DPR RI

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - DPR RI telah menerima surat presiden atau surpres terkait revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Diketahui, saat ini pembangunan infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur, terus dikebut.

Dilansir dari Kompas.com, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, surpres revisi UU IKN sudah dalam pembahasan tingkat I di komisi terkait.

"Sedang dalam pembahasan tingkat I di Komisi II," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2023).

Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember 2022.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Alasan Investor Asing Belum Masuk ke IKN Nusantara, Masih Hutan?

Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah sudah mengikuti aturan dalam proses revisi UU IKN.

Yasonna lantas mengatakan bahwa revisi UU IKN ini mendesak dilakukan.

Dia mengungkapkan, revisi UU IKN perlu dilakukan supaya pembangunan di ibu kota baru bisa berjalan dengan baik.

Menurut dia, pemerintah harus berkomitmen dalam membangun ibu kota baru. "Ada beberapa hal yang disempurnakan.

Ini kan hanya penyempurnaan sedikit saja, tata kelola, keberlanjutan," kata Yasonna.


Sementara itu, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus atau Pemdasus IKN dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.

Poin revisi diantaranya terkait perubahan luas dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara.

Perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved