IKN Nusantara

Progres Revisi UU IKN Nusantara, Menkumham Sebut Mendesak, Sudah Dibahas di DPR RI

Progres revisi UU IKN Nusantara, Menkumham sebut mendesak, sudah dibahas di DPR RI

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

“Yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare) menjadi 252.000 (hektare) sekarang,” ucap Ida.

Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Mia Amalia mengatakan, dalam UU IKN saat ini, terdapat dua kategori tanah yakni barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan Otorita IKN.

Dalam revisi UU IKN, tanah di IKN terdiri dari barang milik negara (BMN), barang milik Otorita IKN, dan tanah milik masyarakat.

Mia menyebut adanya kategori barang milik otorita merupakan salah satu penyempurnaan yang juga mempermudah Otorita IKN dalam proses pengelolaan.

Mia menyatakan, tata ruang sebagai panglima dalam pembangunan IKN. Tercatat, sembilan lokasi rencana detail tata ruang atau RDTR IKN sudah selesai.

“Inilah yang akan menjadi guidance (panduan) bagi kita semua untuk pembangunan,” ujar Mia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved