Kabar Artis
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Anji Manji Dilaporkan ke Polisi, Band Radja Tak Akan Ambil Jalur Damai
Diduga mencemarkan nama baik, Anji Manji dilaporkan ke polisi, band Radja tak akan ambil jalur damai.
Sunan Kalijaga menyayangkan pengelolaan akun Youtube Anji dianggap tidak memfilter tayangan tersebut yang kini menuai dampak buruk terhadap band Radja maupun ke keluarga.
"Harusnya, pemilik akun YouTube itu betul-betul memfilter, mengkaji, segala sesuatu kebenarannya, dampaknya itu luar biasa," ujar Sunan Kalijaga.
Kemudian manajer band Radja, Rana Arinansyah menyebut banyak pihak penyelenggara acara konser akhirnya meragukan grup musik Ian Kasela cs ini untuk tampil.
Begitupun adanya boikot terhadap Radja.
"Kan kita banyak konser tuh. Cuma beberapa EO tuh meragukan setelah ada berita itu, setelah ada penayangan podcast itu. Sampai saya aja mengupload posting IG saya sendiri aja sempet dihajar gara-gara itu. Jadi kan ini semua lini kita, (dampaknya) luar biasa," ungkap Rana.
Baca juga: Grup Band Radja Minta Perlindungan Kemlu, Dugaan KJRI Johor terkait Ancaman Pembunuhan di Malaysia
Anji Manji Singgung Adanya Hal Besar
Dipantau Tribun Jatim dari unggahan terbaru Anji Manji yakni @duniamanji, mantan suami Sheila Marcia itu tak banyak merespons.
Anji bahkan mengunggah video dukungannya dalam bentuk sebuah video yang berisi kegiatan diskusi soal hak cipta dari pencipta lagu.
Sebuah acara diskusi melibatkan LMKN membahas bagaimana UU RI sebenarnya menaungi para pencipta lagu.
Menurut pembahasan dalam acara tersebut, Undang-undang bisa melindungi para pencipta lagu agar tidak masuk penjara.
Anji Manji tergabung dalam organisasi Aks1 yang belakangan dibuat untuk melindungi para pencipta lagu dan musisi.
"PENCIPTA LAGU BISA DIPENJARA KARENA MELARANG PENGGUNAAN LAGUNYA? Pernyataan bagus sekali dari @badaithepianoman dalam diskusi bersama @lmkn_id .

Badai adalah bagian dari @aksibersatu, dan pernyataan yang diberikan olehnya adalah juga pernyataan AKS1.
Bahwa perjanjian atau lisensi apapun yang dibuat, tidak boleh menghilangkan hak Komposer.
Tertera di UUHC Nomor 28 Tahun 2014, pasal 82 ayat 3.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.