Berita Nasional Terkini

Ditetapkan Tersangka, Kamaruddin Duga Ada Unsur Politis dan Balas Dendam, Singgung soal Sambo Cs

Ditetapkan tersangka, Kamaruddin Simanjuntak duga ada unsur politis dan balas dendam, singgung soal Ferdy Sambo cs.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (14/8/2023). Ditetapkan tersangka, Kamaruddin Simanjuntak duga ada unsur politis dan balas dendam, singgung soal Ferdy Sambo cs. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ditetapkan tersangka, Kamaruddin Simanjuntak duga ada unsur politis dan balas dendam, singgung soal Ferdy Sambo cs.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak berdasarkan laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Kamaruddin Simanjuntak dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, pada Senin (5/9/2022) lalu.

Duke Arie Widagdo juga mengatakan bahwa Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke Arie Widagdo mengungkapkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

Namun belakangan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Bareskrim Polri dan akhirnya berujung pada penetapan status tersangka kepada Kamaruddin.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Angkat Bicara: Profesi Pengacara Terancam

Sebagai informasi, laporan kepada Kamaruddin Simanjuntak ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Bahkan, pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut, para wanita simpanan sang dirut tersebut bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.

Berikut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang disampaikan ulang oleh Duke Arie Widagdo:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved