Berita Nasional Terkini

Ditetapkan Tersangka, Kamaruddin Duga Ada Unsur Politis dan Balas Dendam, Singgung soal Sambo Cs

Ditetapkan tersangka, Kamaruddin Simanjuntak duga ada unsur politis dan balas dendam, singgung soal Ferdy Sambo cs.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (14/8/2023). Ditetapkan tersangka, Kamaruddin Simanjuntak duga ada unsur politis dan balas dendam, singgung soal Ferdy Sambo cs. 

"Persiapan dana Capres 2024, seorang dirut BUMN mengelola 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia Katolik, ketemu Hindu, Hindu dia nikahnya, ketemu Kristen, Kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."

Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hoaks

Pada Pada Senin (14/8/2023), Kamaruddin Simanjuntak diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak mengaku banyak berdebat dengan penyidik.

Perdebatan antara dirinya dengan penyidik Bareskrim Polri terjadi selama pemeriksaan.

Jalani Pemeriksaan 10 Jam, Penyidik Tolak Barang Bukti

Perdebatan terjadi saat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, berdasarkan laporan dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 10 jam, di mana terdapat 16 pertanyaan yang diajukan kepada Kamaruddin Simanjuntak.

"Dalam pemeriksaan tadi, saya dihadapkan dengan 16 pertanyaan yang sebagian besar berhubungan dengan rapat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (14/8/2023) malam.

Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan bahwa sebenarnya pemeriksaan tersebut telah selesai pada pukul 16.00 WIB. Namun, terjadi perdebatan antara dirinya dan pihak penyidik Bareskrim Polri.

Salah satu titik perdebatan tersebut adalah terkait dengan barang bukti dalam kasus yang sedang ditanganinya sebagai kuasa hukum istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.

"Kendala muncul saat kami memberikan keterangan hingga pukul 4 sore, kemudian sampai saat ini, jam 9 malam, karena ia menolak bukti yang kami ajukan," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

"Setelah berdiskusi berulang kali, akhirnya kami meninggalkan barang bukti di meja, yang berupa harddisk berwarna putih," tambahnya.

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa penyidik menolak alat bukti berupa video porno yang terkait dengan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

"Penyidik menolak bukti yang kami sampaikan, yaitu bukti berupa video porno. Seharusnya, video porno ini segera diperiksa," tegas Kamaruddin saat berbicara dengan wartawan pada Selasa (15/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved