IKN Nusantara
IKN Nusantara Bakal Punya Bandara VVIP dan Diapit Dua Airport Besar di Balikpapan dan Samarinda
IKN Nusantara Bakal Punya Bandara VVIP dan Diapit Dua Airport Besar di Balikpapan dan Samarinda
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Mathias Masan Ola
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN, Menhub bersama Menteri PUPR ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin pembangunan serta pengoperasian Bandara VVIP.
Nantinya bandara ini akan digunakan melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.
Dibangun dengan luas terminal VVIP 2.000 m2 dan terminal VIP 5.000 m2, serta runway sepanjang 3.000 x 485 meter.
Pendanaan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bandara VVIP IKN Nusantara Dikebut, Agustus Mulai Konstruksi, Kini Pematangan Lahan
Sementara itu, upaya pembangunan itu dihantui tuntutan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Diketahui, bandara VVIP dibangun setidaknya di 4 kelurahan di Penajam Paser Utara.
Yakni Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Maridan.
Semua daerah ini terdampak pembangunan bandara VVIP penunjang transportasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Asisten I Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin mengatakan bahwa pada dasarnya ribuan hektar lahan tersebut, merupakan hak Badan Bank Tanah.
Namun, masyarakat selama ini mengelola lahan tersebut, disertai dengan berbagai macam tanam tumbuhnya.
"Kita akan diskusikan ini ke pemerintah pusat, bagaimana nanti haknya masyarakat, apalagi terkait dengan tanam tumbuhnya," ungkapnya pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kemenhub Bangun Terminal, PUPR Bangun Landasan Pacu Bandara VVIP IKN Nusantara
Dari beberapa pembahasan kata Sodikin, yang akan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat, yakni pemrakarsa.
Dalam hal ini pemerintah pusat, baik Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, pun oleh pihak terkait lainnya.
Dalam waktu dekat, hal ini akan disampaikan ke pihak terkait, agar masyarakat segera mendapatkan haknya.
Pemerintah daerah hanya berwenang untuk menyampaikan hal tersebut ke pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.