IKN Nusantara

Bandara VVIP IKN Nusantara, Berjarak 25 Km dari Balikpapan dan 107 Km dari Samarinda

Bandara VVIP IKN Nusantara, berjarak 25 km dari Balikpapan dan 107 km dari Samarinda

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah sedang memercepat pembangunan bandara VVIP untuk Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Bandara VVIP ini dibangun di 4 kelurahan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ditargetkan, bandara VVIP ini bisa rampung pada 2024 mendatang.

Adanya bandara VVIP membuat ada 3 bandara yang berdekatan di Kalimantan Timur.

Bandara VVIP IKN berjarak sekitar 25 km dari Bandara Sepinggan di Balikpapan dan sekitar 107 km dari Bandara Samarinda.

Dilansir dari Kompas.com, desain Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara bakal mengusung ciri khas budaya Kalimantan, ramah lingkungan (green airport), serta memperhatikan estetika.

Hal itu diutarakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau lokasi pembangunan Bandara VVIP IKN yang terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (05/08/2023) lalu.

"Kita akan memberikan satu upaya yang terbaik agar arsitektur dari sini tampak budaya dari Kalimantan, dan jangan lupa konsepnya green airport," ujarnya dikutip dari laman Kemenhub.

Saat ini, proses persiapan pembangunan bandara sedang berlangsung dengan merujuk pada desain runway dan terminal karya anak bangsa.

"Kita harapkan apa yang kita bangun ini akan dapat digunakan pada saat 17 Agustus 2024," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN, Menhub bersama Menteri PUPR ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin pembangunan serta pengoperasian Bandara VVIP.

Nantinya bandara ini akan digunakan melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

Dibangun dengan luas terminal VVIP 2.000 m⊃2; dan terminal VIP 5.000 m⊃2;, serta runway sepanjang 3.000 x 485 meter.

Pendanaan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, upaya pembangunan itu dihantui tuntutan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved