Ismael Thomas Tersangka
Terungkap! Peran Eks Bupati Kutai Barat Ismael Thomas di Kasus Korupsi Tambang, Palsukan Dokumen
Inilah profil atau biodata anggota DPR RI Ismael Thomas tersangka korupsi pertambangan, pernah jabat Bupati Kutai Barat 2 periode.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terungkap peran eks Bupati Kubar Ismael Thomas di kasus korupsi tambang, palsukan dokumen untuk kepentingan ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan anggota DPR RI, Ismael Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan peran Ismail sendiri adalah memalsukan dokumen izin tambang.
"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Eks Bupati Kubar Langsung Ditahan! Live Streaming Suasana Terkini Ismael Thomas Tersangka dan Kasus
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya.
Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismael Thomas.
"Dokumen tidak perlu kami sebutkan disini," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismael Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa (15/8/2023).
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangja dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismael Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil Ismael Thomas
Nama Lengkap: Ismael Thomas, S.H., M.Si.
Tempat Lahir / Tgl Lahir: Linggah Melapeh / 31 Januari 1955
Agama: Katolik
Baca juga: Profil Ismael Thomas: Politisi PDIP di DPR RI Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bupati Kubar yang Tersohor
Riwayat Pendidikan
SD , SD Katholik WR Soepratman . Tahun: 1961 - 1967
SMP , SMP Katholik WR Soepratman . Tahun: 1967 - 1970
SMA , SMA Katholik WR Soepratman . Tahun: 1970 - 1973
S1 Ilmu Hukum , Sekolah Tinggi Hukum Indonesia . Tahun: 2000 - 2003
S2 Ilmu Adm Negara , Universitas Mulawarman . Tahun: 2007 - 2009
Riwayat Pekerjaan
Bupati Kutai Barat, Sebagai: Bupati. Tahun: 2011 - 2016
Bupati Kutai Barat, Sebagai: Bupati. Tahun: 2006 - 2011
Wakil Bupati Kutai Barat, Sebagai: Wakil Bupati. Tahun: 2001 - 2006
Anggota DPRD II Kutai Barat, Sebagai: Ketua Fraksi PDI Perjuangan . Tahun: 2000 - 2001
PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM), Sebagai: Supervisor Transport. Tahun: 1990 - 2001
Baca juga: Cerita Joseph Worang, Veteran Penjaga Perbatasan RI-Malaysia yang Disenjatai Senapan Besutan Amerika
Riwayat Organisasi
DPC PDI Perjuangan Kab. Kutai Barat , Sebagai: Ketua . Tahun: 2001 - 2018
Riwayat Pergerakan
DPC PDI Perjuangan Kab. Kutai Barat - Ketua . Tahun: 2001 - 2018
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.