Ismael Thomas Tersangka

Profil Ismael Thomas: Politisi PDIP di DPR RI jadi Tersangka Korupsi, Eks Bupati Kubar yang Tersohor

Profil Ismael Thomas. Politisi PDIP di DPR RI jadi tersangka korupsi yang ditindak Kejaksaan Agung. Ismael Thomas merupakan eks Bupati Kubar

|
HO_HUMAS SETKAB KUTIM
Ismael Thomas (ketiga dari kanan) saat menjabat sebagai Bupati Kubar. Profil Ismael Thomas. Politisi PDIP di DPR RI jadi tersangka korupsi yang ditindak Kejaksaan Agung. Ismael Thomas merupakan eks Bupati Kubar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Ismael Thomas terkini.

Sosok politisi Kalimantan Timur ini jadi sorotan publik.

Usai Kejaksaan Agung menetapkan Ismael Thomas sebagai tersangka kasus korupsi.

Berikut profil Ismael Thomas, politisi PDIP di DPR RI yang jadi tersangka korupsi penerbitan dokumen pertambangan.

Diketahui, sebelum jadi anggota DPR, Ismael Thomas merupakan eks Bupati Kubar.

Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismael Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (15/8/2023).

"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jokowi Bantah Cawe-cawe Gabungnya Golkar dan PAN ke Prabowo, PDIP Ungkit Soal AD/ART Partai

Berdasarkan pantauan, Ismael Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismael Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jokowi Dinilai Dukung Prabowo Capres 2024 usai Deklarasi Golkar-PAN, Reaksi Ganjar dan Politisi PDIP

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved