Berita Balikpapan Terkini
Tunarungu di Balikpapan Bisa Dapat SIM, Kendaraan akan Dipasang Stiker
Tentunya, kendaraan yang dikendarai oleh tunarungu di Balikpapan ini akan berbeda dengan yang lainnya, karena nantinya akan dipasang stiker.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini ada kabar bahagia. Para tunarungu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kini diperbolehkan memiliki SIM, atau Surat Izin Mengemudi.
Tentunya, kendaraan yang dikendarai oleh tunarungu di Balikpapan ini akan berbeda dengan yang lainnya, karena nantinya akan dipasang stiker.
Demikian dibeberkan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani kepada TribunKaltim.co di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/8/2023).
Dia menyatakan, penyandang disabilitas tunarungu di Kota Balikpapan kini diperkenankan untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
Baca juga: 3 Program Perkumpulan Keluarga Anak Tunarungu DTLS Kaltim, Walikota Andi Harun Dukung
Pasalnya kepolisian telah memberi ruang bagi pengidap gangguan pendengaran ini untuk mengantongi lisensi berupa SIM.
Persyaratan Tidak Berbeda
Tentu saja, kata Kompol Ropiyani, persyaratan SIM khusus penyandang tunarungu ini tidak berbeda dengan permohonan reguler.
Nantinya pemohon dari kalangan disabilitas ini tetap perlu melengkapi persyaratan berupa KTP dan surat keterangan sehat secara jasmani maupun rohani.
"Nanti mereka mengikuti jalur ujian, baik teori maupun praktek, sama dengan pengurusan SIM biasa," ucap Ropiyani.

Dirinya menekankan, secara perlakuan nantinya tidak berbeda dengan jalur reguler. Hanya saja ada beberapa kekhususan.
Mulai dari uji teori yang bukan melalui komputer, melainkan tertulis biasa.
Menurut Ropiyani, ujian tertulis ini demi memudahkan peserta untuk mengetahui kompetensinya.
Baca juga: Risma Dikritik karena Paksa Penyandang Tunarungu Berbicara, Videonya Viral di Medsos dan Trending
Kekhususan lain yakni juga pembatasan per hari atau kuota 15 orang per hari. Dalam artian, pemohon mengajukan secara bergantian.
"Hari ini kebetulan 15 orang, besok bisa 10. Data yang kami terima ada 90 orang, dan pastinya mereka akan didampingi oleh juru bahasa isyarat (JBI)," imbuh Ropiyani.
Diberikan Tempelan Stiker
Setelah melewati berbagai rangkaian pengurusan SIM, dirinya meneruskan, pemohon disabilitas ini akan mendapatkan stiker berlambang telinga.
Bagi pengendara sepeda motor, stiker ditempel di helm. Sementara untuk mobil, dilekatkan di kendaraan.

Dari sisi petugas yang melayani, juga dilatih untuk bisa menggunakan bahasa isyarat dasar untuk mempermudah interaksi dengan pemohon.
"Sehingga untuk mempermudah komunikasi dua arah antara petugas juga dengan pemohon," tandas Ropiyani.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.