Berita DPRD Kutim
DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Nota Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023
Sementara itu, belanja daerah diestimasikan mencapai Rp 9.788.710.143.665 alias Rp 9,788 triliun dengan surplus sebesar Rp 532.566.464.941.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim, menggelar rapat paripurna ke-25 di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Selasa (15/8/2023) malam.
Rapat tersebut membahas tentang penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.
Disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah bahwa kesepakatan tersebut berdasarkan pada Nomor B-900/1.1/162 DPRD yang menyatakan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) tahun anggaran 2023.
Melalui nota kesepakatan tersebut, dijelaskan bahwa perubahan umum APBD mencakup perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Baca juga: Anggota Komisi C DPRD Kutim Serahkan Bantuan Handtracktor di Bengalon
"Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023," ungkapnya, Selasa (15/8/2023) malam.
Lenih jauh, kata dia, perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2023, termasuk perubahan asumsi dasar, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.
Ia juga menyampaikan nota kesepakatan tersebut menjadi dasar utama dalam penyusunan PPAS APBD 2023.
"Kesepakatan ini memberikan arahan yang kokoh bagi perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023," ujarnya.
Baca juga: Meriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Anggota Komisi C DPRD Kutim Buka Lomba Bola Voli
Tidak lupa, ia juga menyampaikan lampiran nota kesepakatan tersebut, dimana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 8.256.143.678.724 alias Rp 8,255 triliun termasuk pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya.
Sementara itu, belanja daerah diestimasikan mencapai Rp 9.788.710.143.665 alias Rp 9,788 triliun dengan surplus sebesar Rp 532.566.464.941 alias Rp 532, 566 miliar.
Pembiayaan daerah akan mengalami perubahan dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.579.660.464.941.
Atau Rp 1,579 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 46.500.000.000 alias Rp 46 miliar.
"Nota kesepakatan ini memberikan dasar yang kuat bagi upaya perubahan APBD tahun anggaran 2023 di Kabupaten Kutai Timur," pungkasnya.
(*)
Komisi D DPRD Kutai Timur Beberkan Potensi SDA Selain Tambang |
![]() |
---|
Perkebunan Sawit Jadi Potensi Ekonomi di Kutim, DPRD Sebut UU Pembagian Hasil Perlu di Perjuangkan |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Pendidik di Sejumlah Sekolah Kutai Timur |
![]() |
---|
Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional, Ketua DPRD Kutai Timur Soroti Kesejahteraan Tenaga Pendidik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kutim Asti Mazar Tegaskan Pentingnya Evaluasi Pasca Kegiatan Bimtek di Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.