HUT Kemerdekaan RI

Ribuan WBP Kaltim Kaltara dari Perkara Korupsi Sampai Pidana Pencucian Uang Raih Remisi

Sebanyak 9.366 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Sejumlah WBP di Lapas Narkotika Samarinda dapat remisi dari Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 9.366 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mendapatkan remisi dalam momentum HUT Kemerdekaan ke-78 RI.

Bahkan sebanyak 131 WBP di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Jumadi, Rabu (16/8/2023).

Adapun rincian WBP yang mendapatkan remisi kemerdekaan itu yakni:

Baca juga: Iring-iringan Kirab Duplikat Bendera Pusaka di Kukar Bergerak dari Jam Bentong

- Perkara korupsi 101 orang;

- Narkoba 6.100 orang-

- Ilegal logging 14 orang;

- Ilegal traficking dan pencucian uang masing-masing satu;

- Serta pidana umum 3.149 orang.

Ada Puluhan Anak 

Sedangkan untuk lapas anak-anak itu ada 43 anak binaan yang diberikan remisi.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Jumadi kepada TribunKaltim.co.

Kata Jumadi, mereka yang mendapatkan remisi tersebut diakuinya telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Semarak HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kapolres Paser Ajak Bersatu tak Mudah Dipecah Belah

"Mereka sudah memenuhi syarat, sehingga bisa mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI tahun ini," imbuhnya.

Meski demikian, Jumadi mengungkap, pembebasan bagi 131 WBP tetap tak bisa mengurangi over kapasitas lapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved