Jumat, 10 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Serikat Pekerja Kampus dari Berbagai Universitas di Indonesia Resmi Berdiri

Para pekerja dari kurang lebih 100 universitas di Indonesia mengadakan kongres pendirian Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada Kamis (17/8/2023)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Suasana Pendirian Serikat Pekerja Kampus melalui Zoom Meeting yang berpusat di Salemba, Jakarta, Kamis (17/8/2023).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Para pekerja dari kurang lebih 100 universitas di Indonesia mengadakan kongres pendirian Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada Kamis (17/8/2023), di Salemba, Jakarta Pusat.

Ketua Komite Kongres Serikat Pekerja Kampus Indonesia Herdiansyah Hamzah dan Kanti Pertiwi menyatakan, kegiatan yang diadakan secara luring dan daring ini merupakan kongres yang pertama.

Kanti Pertiwi menjelaskan, mereka akan menetapkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, formatur pengurus pusat dan atau manifesto serikat.

"Karena Kongres Pendirian SPK merupakan musyawarah yang dilaksanakan oleh para pendiri SPK, untuk mencapai mufakat yang didasarkan pada suara terbanyak yang diambil melalui mekanisme pengambilan suara atau voting," kata Kanti.

Baca juga: Cerita Penjual Salome di Balikpapan, Kuliahkan Anaknya di Kampus Bergengsi

Baca juga: Upaya Menghidupkan Roh IKN Nusantara Bidang Sains, Libatkan 5 Kampus Negeri

Ia menjelaskan, pendirian serikat ini merupakan respon terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (PermenPAN-RB) yang dianggap merugikan dosen sebagai salah satu entitas pekerja kampus.

Terdapat beberapa alasan mengapa beleid ini dianggap merugikan dosen sebagai pekerja kampus.

Pertama, PermenPAN-RB ini adalah aksi sepihak kementerian tanpa melalui proses yang partisipatif.

Kedua, PermenPAN-RB ini mengatur penilaian kinerja yang secara terang benderang diorientasikan untuk pemenuhan ekspektasi pimpinan.

Ketiga, PermenPAN-RB ini hendak mengintegrasikan kinerja dosen ke dalam mesin kerja birokrasi yang pada akhirnya kreativitas akan dibunuh atas nama institusi.

Keempat, beban administratif yang semakin berat yang akan membuat dosen membangun menara gading yang terasing.

Karena alasan-alasan itulah, lanjutnya, timbul protes bergelora di mana-mana.

Pekerja kampus, khususnya dosen, menemukan momentumnya untuk berkumpul, berkeluh kesah bersama, sekaligus menyadari jika posisi tawar pekerja kampus selama ini terlampau lemah di hadapan pemegang kebijakan pendidikan.

"Mulai dari birokrasi kampus, kementerian terkait hingga pemegang kendali kekuasaan pemerintahan," ucapnya.

Pihaknya menyadari kalau marah dan geram tidak akan mengubah keadaan.

Oleh karena itu, posisi tawar pekerja kampus harus dinaikkan, kekuatan mesti dilipatgandakan dan perlawanan harus diorganisir.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved