Pileg 2024
DCS di PPU akan Diumumkan 19-23 Agustus, Masyarakat Diminta Beri Tanggapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bakal mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) balon legislatif
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bakal mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif pada 19 hingga 23 Agustus 2023.
Selama masa pengumuman itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi nama-nama bakal calon yang diumumkan nantinya.
Demikian disampaikan Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno kepada TribunKaltim.co, Jumat (18/8/2023).
Tono mengatakan bahwa tanggapan masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap proses penetapan nama-nama tersebut.
Baca juga: KPU PPU Mulai Susun Daftar Pemilih Tetap Tambahan untuk Pemilu 2024
Baca juga: Anggota KPU PPU Sebut Bila Tanggapan Masyarakat Terbukti Bacaleg bisa Gugur
"Kita umumkan tanggal 19 sampai 23 Agustus, pada masa pengumuman itu masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan," ungkapnya.
Tanggapan yang bisa diberikan oleh masyarakat, misalnya berkaitan dengan keaslian ijazah bakal calon, maupun kepastian surat pengunduran diri apabila bakal calon diketahui bekerja sebagai ASN atau pegawai BUMN.
Jika mendapatkan tanggapan, KPU PPU akan langsung melakukan klarifikasi berjenjang.
Mulai dari instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen, ke partai pengusung, hingga ke bakal calon yang bersangkutan.
"Misalnya ada tanggapan terkait ijazah itu kira konfirmasi ke Dinas Pendidikan atau ke sekolahnya," jelasnya.
Berkaca dari pemilu sebelumnya, tanggapan masyarakat yang banyak diterima yakni seputar surat pengunduran diri yang tidak dilampirkan, padahal bakal calon masih berstatus sebagai ASN atau pegawai BUMN.
Baca juga: KPU PPU Siapkan Dua TPS Khusus untuk Pekerja IKN Nusantara, Komisioner: Statusnya Pemilih Khusus
Apabila masyarakat ingin memberikan tanggapan, bisa melalui email KPU PPU, mendatangi langsung kantor KPU untuk mengisi formulir, atau bisa juga dengan memberikan tanggapan melalui media.
Pengumuman DCS ini akan dilakukan melalui media cetak.
"Caranya masyarakat memberikan tanggapan bisa datang langsung, bisa melalui media, bisa email," pungkasnya. (*)
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.