Pilpres 2024

Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu oleh Relawan Ganjar soal Museum Proklamasi, Ini Kata Gerindra dan PAN

Bakal calon presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena deklarasi Capres di Museum Proklamsi, ini kata Gerindra dan PAN.

Instagram prabowo
Dari kiri ke kanan: Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN; Airlangga Hartarto, Ketua Umum Golkar; Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto; dan Ketua Umum PKB: Muhaimin Iskandar. Bakal calon presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena deklarasi Capres di Museum Proklamsi, ini kata Gerindra dan PAN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bakal calon presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu oleh relawan pendukung Ganjar Pranowo (Ganjarian Spartan DKI Jakarta) karena deklarasi Capres di Museum Proklamsi, ini kata Gerindra dan PAN.

Untuk diketahui PAN dan Golkar resmi mendeklarasikan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024.

Dalam deklarasi itu keempat ketum parpol KKIR turut hadir.

Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).

Kemudian, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).

Baca juga: Prabowo Capres Terkuat di Hasil Survei, PDIP Pertimbangkan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Ganjar

Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.

Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum.

"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya.

Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.

"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.

"Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu, itu jelas ditulis dibawahnya," ia menambahkan.

Baca juga: Hasil Survei Capres Prabowo Subianto, Cek 7 Skema Cawapres yang Buat Ganjar dan Anies tak Berdaya

Tanggapan Gerindra dan PAN

Terpisah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi terkait pelaporan Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia menyebut, pelaporan itu prematur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved