Pilpres 2024

Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu oleh Relawan Ganjar soal Museum Proklamasi, Ini Kata Gerindra dan PAN

Bakal calon presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena deklarasi Capres di Museum Proklamsi, ini kata Gerindra dan PAN.

Instagram prabowo
Dari kiri ke kanan: Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN; Airlangga Hartarto, Ketua Umum Golkar; Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto; dan Ketua Umum PKB: Muhaimin Iskandar. Bakal calon presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena deklarasi Capres di Museum Proklamsi, ini kata Gerindra dan PAN. 

Pelaporan itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) atas penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi, untuk mendeklarasikan dukungan Prabowo Subianto oleh PAN, Golkar, PKB dan Gerindra beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) 2024. Golkar dan PAN dapat restu Jokowi gabung ke KKIR usung Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) 2024. Golkar dan PAN dapat restu Jokowi gabung ke KKIR usung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (ISTIMEWA)

"Iya laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur, karena sampai saat ini pak Prabowo bukan entitas capres sebagaimana diatur dalam undang undang tentang pemilihan umum dan peraturan komisi pemilihan umum," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).

Dengan begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu meyakini kalau laporan tersebut tidak akan diproses oleh Bawaslu.

"Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman juga menilai kalau saat deklarasi itu disampaikan, setiap pihak termasuk Prabowo tidak membeberkan visi misi.

Sebab, sejauh ini entitas capres yang sejatinya diatur dalam UU Pemilu belum melekat pada Prabowo Subianto karena belum resmi didaftarkan ke KPU RI.

"Waktu deklarasi itu Juga tidak ada penyampaian visi misi program , yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif," tukas dia.

Tanggapan PAN

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga menilai tidak ada pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) di Museum Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

"Acara itu legal formal. Ada ijin dari staf museum. Tidak ilegal," kata Viva Yoga saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).

Viva mengungkap alasan mengapa deklarasi Prabowo capres dipilih di Museum Proklamasi.

Baca juga: Update Hasil Survei Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Teratas Disusul Ganjar, Anies Cenderung Turun

Ia menyatakan tempat itu dipilih untuk mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus kita kerjakan tanpa batas waktu, di setiap pemilu presiden.

"Bahwa pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik. Jadi, tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh," jelasnya.

Ia menyampaikan acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada Prabowo itu bukanlah ajang kampanye. Itu bentuk tanggungjawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh Undang-undang.

"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," ungkapnya.

"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," sambungnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved