Berita Nasional Terkini

Kemenpan RB Sebut Gaji PNS Harus Naik Agar Kinerja Meningkat, Simak Rincian Nominalnya

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan  upah gaji gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen. Gaji pensiunan naik 12 persen.

Editor: Heriani AM
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dinaikkan supaya kinerja mereka meningkat pula. 

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat.

Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," papar Jokowi.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, Belum Termasuk Tukin, Bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Perkiraan Nominal Gaji

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved