Berita Nasional Terkini

Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, Belum Termasuk Tukin, Bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB

Gaji PNS naik 8 persen tahun 2024, belum termasuk tukin atau tunjangan kinerja. Lalu bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB soal kenaikan gaji PPPK

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by master1305
Ilustrasi. Gaji PNS naik 8 persen tahun 2024, belum termasuk tukin atau tunjangan kinerja. Lalu bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB soal kenaikan gaji PPPK 

TRIBUNKALTIM. CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 8 persen tahun 2024 mendatang.

Selain PNS, gaji pensiunan PNS juga naik 12 persen, lalu bagaimana dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)?

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut hanya untuk gaji tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin, seperti yang diusulkan MenpanRB, Abdullah Azwar Anas. 

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce, hanya besaran kenaikan gaji yang diumumkan Presiden.

Sedangkan untuk tukin, kenaikannya akan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, gaji PNS akan naik pada awal 2023, sesuai dengan APBN 2024.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri. Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Baca juga: Kabar Gembira Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan Mulai Tahun Depan, Ini Rinciannya

Bagaimana dengan PPPK?

Sebelumnya, Azwar Anas menyatakan PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi syarat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved