Pileg 2024

KPU Kalimantan Timur Sebut Ada 97 Bakal Calon Legislatif Tidak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltim telah rampung melakukan Rapat Pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat (18/7/2023).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi pendaftaran Bacaleg di KPU Kaltim pada rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat (18/7/2023) dan terdapat 97 Bacaleg dinyatakan TMS. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMRINDA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltim telah rampung melakukan Rapat Pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat (18/7/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kaltim, Suardi menyebut ada 97 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Diketahui, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, total 887 orang sudah didaftarkan sebagai Bacaleg untuk DPRD.

Baca juga: KPU Kaltim Fasilitasi Pemilih Berkebutuhan Khusus pada Pemilu 2024


Sejumlah tahapan telah dilakukan hingga verifikasi administrasi dari hasil pencermatan parpol diumumkan sebanyak 97 orang TMS dan 790 orang Memenuhi Syarat (MS).

"Untuk yang memenuhi syarat terdiri dari 480 laki-laki dan 310 perempuan," terang Suardi, Jumat (18/8/2023).

Lebih lanjut, dari beberapa Bacaleg yang dinyatakan TMS, terdapat faktor tidak dilakukan perbaikan data pasca KPU memberikan kesempatan guna melakukan perbaikan data tersebut.

"Faktor sehingga mereka dinyatakan TMS karena sudah tidak dilakukan perbaikan data," sambungnya.

Suardi menegaskan, bahwa mulai dari Sabtu (19/8/2023) hingga Senin (28/8/2023) mendatang, pihaknya akan menunggu tanggapan dari masyarakat atas hasil pleno yang telah disampaikannya.

Baca juga: Hanya 304 Pekerja di IKN Nusantara yang Masuk DPT Pemilu 2024, KPU Kaltim Ungkap Kendalanya


Setelah ada tanggapan yang masuk, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak yang berkaitan dengan cara menyampaikan kepada parpol yang dituju.

Lalu, langkah selanjutnya akan melakukan klarifikasi dari internal partai kepada bacaleg kemudian hasil klarifikasi akan disampaikan ke KPU Kaltim.

"Seperti misalnya ada bacaleg yang mungkin tergabung sebagai Direksi BUMD, nanti akan kami sampaikan ke instansi terkait," kata Suardi.

Setelah semua tahapan tersebut dilalui, KPU Kaltim akan segera memasuki tahap Daftar Calon Tetap (DCT).

"Hingga saat tahap ini belum mendapatkan kendala, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bacaleg juga tak ada kendala berarti," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved