Berita Nasional Terkini

Soal Dugaan Senjata Api Dito Mahendra Milik Anggotanya, Begini Reaksi Polda Metro Jaya

Soal dugaan senjata api Dito Mahendra milik anggotanya, begini reaksi Polda Metro Jaya.

|
Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Soal dugaan senjata api Dito Mahendra milik anggotanya, begini reaksi Polda Metro Jaya. 

Usai isu beredar, Bareskrim Polri akhirnya menanggapi isu sejumlah senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.

Menyikapi hal tersebut, Bareskrim Polri mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kabar angin yang berhembus soal kepemilikan senjata api tersebut.

"Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya). Di penyidik belum ada itu," kata Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ISTIMEWA)
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih fokus untuk mencari keberadaan Dito Mahendra yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"(Dito Mahendra) Masih dalam pencarian," katanya.

Saat ini keberadaan Dito Mahendra masih menjadi misteri.

Bareskrim Polri pun mengancam pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra sebagai perbuatan pidana.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Baca juga: Keberadaan Dito Mahendra Masih Misteri, Kini Beredar Isu Senpi Pacar Nindy Ayunda Milik Pamen Polri

Kasus Dito Mahendra

Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved