Berita Nasional Terkini
Soal Dugaan Senjata Api Dito Mahendra Milik Anggotanya, Begini Reaksi Polda Metro Jaya
Soal dugaan senjata api Dito Mahendra milik anggotanya, begini reaksi Polda Metro Jaya.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal dugaan senjata api Dito Mahendra milik anggotanya, begini reaksi Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya buka suara soal isu yang mengatakan bahwa senjata api di rumah Dito Mahendra milik anggotanya.
Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal kini menjadi buruan polisi.
Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut, pihaknya belum mendapat informasi terkait hal tersebut.
"Saya tidak dapat informasi (senjata api di rumah Dito Mahendra diduga milik Pamen Polda Metro),” kata Hengki kepada wartawan pada Jumat (18/8/2023) kemarin.
Ditanya lebih jauh terkait dugaan senjata api Dito Mahendra milik anggotanya, Kombes Hengki Haryadi tidak mau berkata lebih jauh soal isu tersebut.
Hengki mengaku tak mempunyai kewenangan untuk mengatakan lebih jauh soal isu tersebut.
“Saya tidak ada kompetensi menjawab itu. Mabes,” tuturnya.
Senada, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku belum mendapatkan informasi terkait isu kepemilikan senpi tersebut.
"Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya). Di penyidik belum ada itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih fokus untuk mencari keberadaan Dito yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"(Dito Mahendra) Masih dalam pencarian," singkatnya.
Baca juga: Kata Polri Soal Dugaan Dito Mahendra Punya Bekingan, Polisi Optimis Tangkap Pacar Nindy Ayunda
Beredar Isu Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro Jaya
Dito Mahendra hilang bak ditelang bumi usai ditetapkan tersangka kepemilikan senjata ilegal.
Tak sampai disitu, kini beredar isu jika senpi tersebut rupanya milik Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Usai isu beredar, Bareskrim Polri akhirnya menanggapi isu sejumlah senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.
Menyikapi hal tersebut, Bareskrim Polri mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kabar angin yang berhembus soal kepemilikan senjata api tersebut.
"Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya). Di penyidik belum ada itu," kata Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ISTIMEWA)
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih fokus untuk mencari keberadaan Dito Mahendra yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"(Dito Mahendra) Masih dalam pencarian," katanya.
Saat ini keberadaan Dito Mahendra masih menjadi misteri.
Bareskrim Polri pun mengancam pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra sebagai perbuatan pidana.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Baca juga: Keberadaan Dito Mahendra Masih Misteri, Kini Beredar Isu Senpi Pacar Nindy Ayunda Milik Pamen Polri
Kasus Dito Mahendra
Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).
Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.
Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.
Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.
"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar
Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito.
Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.
"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Polda Metro Jaya Soal Dugaan Senjata Api Dito Mahendra Milik Anggotanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.