Berita Berau Terkini
BKPP Berau Ingatkan OPD tak Boleh Rekrut Non ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kesulitan mengajukan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kesulitan mengajukan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lantaran kebanyakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) , berada dijabatan pelaksana atau administrasi.
Sementara, usulan PPPK harus jabatan fungsional.
Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Indriati mengingatkan seluruh OPD untuk tidak merektur tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Berau.
Dijelaskannya, kebutuhan pegawai di semua OPD sebenarnya sama rata. Tidak terbatas pada kesehatan dan pendidikan saja.
Baca juga: Kabar Gembira, Kontrak Honorer di Kukar Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Baca juga: Profil Pegawai Honorer Fransiskus Iwan, Ikut Mainkan Sape Dayak Tampil di Istana Negara Jakarta
Memang diakuinya didominasi dua sektor tersebut. Tapi kebanyakan PTT di Berau berada dijabatan pelaksana saja.
Hal itu tidak bisa diajukan sebagai PPPK, ssementara, untuk pengusulan PPPK harus jabatan fungsional.
“Sehingga itu kendala kami juga, terbatas mengusulkan formasi PPPK selain kesehatan dan pendidikan. PTT rata-rata berada dijabatan administrasi,” ungkapnya, Senin (21/8/2023).
Dicontohkannya, saat ini banyak PTT hanya berada dijabatan seperti TU, administrasi, keamanan, hingga kebersihan yang tidak termasuk dalam jabatan yang masuk usulan PPPK.
Adapun saat ini pemerintah juga telah melarang bahwa tidak boleh ada perekrutan baru tenaga non ASN di lingkunga Pemkab Berau.
“Dengan adanya edaran tersebut tidak boleh lagi mengangkat PTT yang baru. Kalau misalnya ada pengangkatan juga tidak ada jalur koordinasi dengan kami,” tegasnya.
Untuk saat ini memang belum diatur sanksi jika ada perangkat daerah yang melanggar. Hanya saja, pihaknya sudah melakukan pendataan non ASN di lingkungan Pemkab Berau pada 2022 lalu sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Pemkab Berau sudah berupaya melindungi non ASN yang terdata tersebut dan hingga saat ini masih diperpanjang kontraknya.
Tenaga PTT atau non ASN yang memenuhi syarat sudah masuk dalam database BKN dan diakui pusat maupun daerah sebagai pegawai.
Adapun jika memang ada non ASN yang diluar data, jika ke depan ada kebijakan pusat untuk memberhentikan non ASN yang diluar data, bukan menjadi kewenangan pemda.
Baca juga: 18 Tahun Jadi Honorer, Guru di Kutai Timur Bahagia Diangkat Jadi PPPK, Senang Gajinya Naik
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah diluar data dan mereka tidak bisa menuntut,” ucapnya.
Indriati menambahkan, terkait penambahan ASN menjadi kebijakan pusat, daerah hanya pelaksana saja.
Pihaknya tidak bisa memastikan jika nantinya ada prioritas rekrutmen dan ditetapkan hanya non ASN yang masuk data saja yang bisa mendaftar.
“Artinya kan yang tidak masuk data tidak punya hak, itu misalnya saja,” tutupnya. (*)
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
BKPP
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
TribunKaltim.co
Diskon 10 Persen PBB di Berau, Berlaku hingga September 2025 |
![]() |
---|
Buruh di Berau Datangi Kemnaker untuk Mengadu, Disuruh Pulang Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Antara Luka dan Kasih, Korban KDRT di Berau Banyak yang Cabut Laporan karena Kasihan pada Suami |
![]() |
---|
Disbudpar Berau Wajibkan SOP Keselamatan di Semua Destinasi Wisata Air |
![]() |
---|
PKK Berau Kunjungi 4 Anak Terdampak Stunting, Beri Bantuan hingga Edukasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.