Berita Kukar Terkini
Kabar Gembira, Kontrak Honorer di Kukar Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara bisa bernafas lega
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara bisa bernafas lega.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono memastikan kontrak kerja THL akan diperpanjang hingga tahun depan.
Perpanjangan kontrak ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian THL dalam pemerintahan terutama di Sekretariat Daerah.
Saya mengapresiasi keberadaan THL khususnya di Sekretariat Daerah yang aktif dan semangat dalam mengabdi di pemerintahan.
"Kabar gembiranya, kontrak THL diperpanjang hingga tahun depan," kata Sunggono, Minggu (20/8/2023).
Baca juga: DPKP Penajam Paser Utara Kesulitan Rekrut THL untuk Tambahan Personil
Baca juga: Gaji THL di Penajam Paser Utara Mulai Dibayarkan Sesuai Kenaikan
Sunggono menjelaskan, kebijakan memperpanjang kontrak THL berdasarkan pertimbangan kinerja dan kebutuhan pada setiap unit kerja.
Ia pun meminta agar THL menjaga kinerja agar berpeluang diangkat menjadi pegawai.
"Pemkab terus mengupayakan agar bisa diangkat jadi ASN dan baru disetujui pengadaan ASN sebanyak 3.000 orang. Rinciannyta 1.500 bagi tenaga guru dan 1.500 tenaga kesehatan,” bebernya.
Menurut Sunggono, pemerintah pusat saat ini memang sedang memprioritaskan pengangkatan tenaga kesehatan dan pendidikan.
Hal tersebut dikarenakan jumlahnya belum mencukupi di semua daerah termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sunggono mengaku sudah mengajukan usulan penerimaan pegawai di luar formasi tenaga kesehatan dan pendidikan namun belum disetujui. Salah satu alasannya, efektifitas pemerintahan.
Baca juga: Perbup Kenaikan Gaji THL Penajam Paser Utara Masih Dievaluasi
"Untuk penerimaan pegawai non nakes, jumlahnya harus disesuaikan dengan pegawai yang pensiun. Tidak bisa lebih. Contohnya kalau 5 orang memasuki masa pensiun, maka hanya boleh diganti dengan 5 orang ASN baru," jelas Sunggono.
Sebab itu, ia pun mengaku belum bisa memastikan kapan THL di Sekretariat Daerah Kukar bisa diangkat jadi ASN karena kebijakan sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat. (*)
3 Wilayah Ini Jadi Penyumbang Kasus DBD Terbanyak di Kutai Kartanegara 2025 |
![]() |
---|
Kasus DBD di Kukar hingga September 2025 Capai 2.800 Kasus, Angka Kematian Masih Nol |
![]() |
---|
Aparat Gabungan Bongkar Aktivitas Ilegal, Tambang Batu Bara hingga Perambahan Hutan di Delineasi IKN |
![]() |
---|
Sekda Kukar Buka YRCC 2025, PMI Siapkan Relawan Tangguh Sejak Dini |
![]() |
---|
Warga Bukit Biru Kukar Pertanyakan Kejelasan Program PTSL, Sertifikat Tak Kunjung Terbit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.