Berita Kukar Terkini

Kabar Gembira, Kontrak Honorer di Kukar Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara bisa bernafas lega

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara bisa bernafas lega.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono memastikan kontrak kerja THL akan diperpanjang hingga tahun depan.

Perpanjangan kontrak ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian THL dalam pemerintahan terutama di Sekretariat Daerah.

Saya mengapresiasi keberadaan THL khususnya di Sekretariat Daerah yang aktif dan semangat dalam mengabdi di pemerintahan.

"Kabar gembiranya, kontrak THL diperpanjang hingga tahun depan," kata Sunggono, Minggu (20/8/2023).

Baca juga: DPKP Penajam Paser Utara Kesulitan Rekrut THL untuk Tambahan Personil

Baca juga: Gaji THL di Penajam Paser Utara Mulai Dibayarkan Sesuai Kenaikan

Sunggono menjelaskan, kebijakan memperpanjang kontrak THL berdasarkan pertimbangan kinerja dan kebutuhan pada setiap unit kerja.

Ia pun meminta agar THL menjaga kinerja agar berpeluang diangkat menjadi pegawai.

"Pemkab terus mengupayakan agar bisa diangkat jadi ASN dan baru disetujui pengadaan ASN sebanyak 3.000 orang. Rinciannyta 1.500 bagi tenaga guru dan 1.500 tenaga kesehatan,” bebernya.

Menurut Sunggono, pemerintah pusat saat ini memang sedang memprioritaskan pengangkatan tenaga kesehatan dan pendidikan.

Hal tersebut dikarenakan jumlahnya belum mencukupi di semua daerah termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sunggono mengaku sudah mengajukan usulan penerimaan pegawai di luar formasi tenaga kesehatan dan pendidikan namun belum disetujui. Salah satu alasannya, efektifitas pemerintahan.

Baca juga: Perbup Kenaikan Gaji THL Penajam Paser Utara Masih Dievaluasi

"Untuk penerimaan pegawai non nakes, jumlahnya harus disesuaikan dengan pegawai yang pensiun. Tidak bisa lebih. Contohnya kalau 5 orang memasuki masa pensiun, maka hanya boleh diganti dengan 5 orang ASN baru," jelas Sunggono.

Sebab itu, ia pun mengaku belum bisa memastikan kapan THL di Sekretariat Daerah Kukar bisa diangkat jadi ASN karena kebijakan sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved