Ibu Kota Negara

Daftar 9 Poin Revisi UU IKN, Jaminan Pembangunan IKN Nusantara tak bisa Dihentikan Sewaktu-waktu

Daftar 9 poin revisi UU IKN. Jaminan untuk investor, pembangunan IKN Nusantara tak dapat dihentikan.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Rapat kerja antara Komisi II DPR dan pemerintah terkait revisi UU IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023). Daftar 9 poin revisi UU IKN. Jaminan untuk investor, pembangunan IKN Nusantara tak dapat dihentikan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 9 poin revisi UU IKN Nusantara yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 yang diusulkan Pemerintah.

Dari 9 poin revisi UU IKN tersebut, ada poin yang disebut sebagai jaminan bagi investor di IKN Nusantara.

Dengan poin ini, Pemerintah memastikan pembangunan IKN Nusantara tidak bisa dihentikan.

Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Bappenas mengatakan, "Perubahan UU IKN menjadi hal krusial agar pemerintah, khususnya otorita, dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan." 

Ia menekankan harus ada jaminan keberlanjutan mengenai pembangunan IKN.

Menurut Suharso, jaminan keberlanjutan pembangunan IKN dibutuhkan untuk meyakinkan para investor, bahwa ibu kota di Indonesia akan pindah.

"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan Ibu Kota Negara tercapai," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Menurut Suharso, apabila ketentuan yang ada saat ini tidak diubah, ada risiko pembangunan IKN bisa dihentikan sewaktu-waktu.

"Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah mengingat pembangunan IKN tetap berlangsung sampai pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak jamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu-waktu," imbuh Suharso.

Senin (21/8/2023)  Rapat Kerja antara Komisi II DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam rapat tersebut diputuskan pembentukan panitia kerja revisi beleid tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, hingga Wamenkeu Suahasil Nazara.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dalam rapat, ada sembilan poin revisi yang diajukan pemerintah.

Baca juga: Panglima Jilah Dukung IKN Nusantara, Beredar Foto bersama Istri di Pernikahan Kaesang - Erina Gudono

Dua yang pertama yaitu soal kewenangan khusus dan berkaitan dengan pertanahan serta ketiga, soal pengelolaan keuangan.

Suharso memaparkan, anggaran dilakukan dikarenakan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus)," ujar Suharso.

Masih berkaitan dengan pengelola keuangan, Suharso menyebut Otorita IKN mendapat kewenangan sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus.

Poin keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilatarbalakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksaan persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemrintahan (4P) oleh Otorita.

Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.

Sedangkan untuk kalangan profesional non-PNS, kata Suharso, dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development.

"Lima, pemutakhiran delineasi wilayah, dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area," jelasnya.

"Enam, penyelenggaraan perumahan, dilatarbelakangi oleh dalam rangka peran utamanya dalam 4P, Otorita harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggraaan perumahan di IKN," sambung Suharso.

Baca juga: Beda dari Panglima Jilah, Alasan Panglima Pajaji Tolak IKN Nusantara, Ingatkan Ramalan Leluhur Dayak

Menurutnya, dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif.

Lalu, poin ketujuh berkaitan dengan tata ruang.

Latar belakang perubahan UU IKN sendiri didasarkan pada diperlukannya ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Lalu, diperlukan juga ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.

"Delapan, mitra kerja Otorita IKN di DPR, latar belakang perubahan didasarkan pada menjelang 4P, peran otorita sebagi pemdasus akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan program-program di IKN.

Namun demikian, belum terdapat penegasan pengaturan yang menjalankan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN," bebernya.

Suharso mengatakan, diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita.

Poin kesembilan, atau yang terakhir, Suharso mengatakan IKN membutuhkan jaminan keberlanjutan.

Dia menegaskan harus ada pemberian jaminan keberlanjutan terhadap investor, bahwa ibu kota pasti akan pindah.

"Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jamunan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," imbuh Suharso.

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 40 T untuk IKN Nusantara di Tahun 2024, Pengamat Singgung soal Beban

Rangkuman 9 poin revisi UU IKN:

1. Kewenangan khusus

2. Pertanahan

3. Pengelolaan keuangan

4. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama

5. Pemutakhiran delineasi wilayah

6. Penyelenggaraan perumahan

7. Tata ruang

8. Mitra kerja OIKN di DPR

9.  Jaminan keberlanjutan

Panja revisi UU IKN dibentuk

Setelah mendengar pemaparan dari Suharso, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membentuk panitia kerja terkait revisi UU IKN.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," ujar Doli.

Doli pun meminta kepada para kapoksi untuk menyerahkan nama-nama anggota Panja Revisi UU IKN paling lambat pada Selasa (22/8/2023) ini.

"Sekaligus penyerahan DIM kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023," jelasnya.

Setelahnya, Doli menanyakan persetujuan para anggota Komisi II DPR untuk pengesahan pembentukan panja revisi UU IKN.

Para anggota membalas pertanyaan Doli dengan jawaban 'setuju'.

Baca juga: Viral Video Polisi Dilatih Bahasa Mandarin untuk Ditempatkan di IKN Nusantara, Fakta Sebenarnya

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved