Ibu Kota Negara

Satu Hotel Hampir Selesai, Berlokasi di Pinggir Jalan KIPP IKN, tak Sesuai RDTR Berpotensi Dibongkar

Satu Hotel Hampir Selesai, Berlokasi di Pinggir Jalan KIPP IKN, tak Sesuai RDTR Berpotensi Dibongkar

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi desain IKN Nusantara Kaltim. Beberapa proyek IKN Nusantara Kaltim yang masuk daftar investasi prioritas. Proyek ini ditargetkan selesai tahun 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satu Hotel Hampir Selesai, Berlokasi di Pinggir Jalan KIPP IKN, tak Sesuai RDTR Berpotensi Dibongkar.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Senin (21/8/2023) mengatakan pihaknya akan menertibkan bangunan yang tak sesuai Rencana Detai Tata Ruang (RDTR).

Bangunan hotel yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara ditertibkan.

Baca juga: Kabar Terbaru, 9 RDTR IKN Nusantara Rampung, Lepaskan Areal Hutan 36 Ribu Hektar

Pasalnya, terdapat satu hotel yang tengah dibangun dan hampir selesai, berlokasi di pinggir jalan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN.

Berdasarkan identifikasi oleh pihak OIKN, bangunan hotel tersebut mendapatkan izin dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan tidak sesuai dengan RDTR IKN.

"Harus dipahami. Ketika regulasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 dikeluarkan, bahwa betul daerah pedalamannya Provinsi/Kabupaten/Kota masih melaksanakan kewenangan," terang Thomas.

"Tetapi terkait dengan perizinan dalam IKN, itu sudah (kewenangan) Otorita (IKN)," imbuhnya.

Terkait itu, Thomas telah memberikan teguran dan catatan kepada pihak selaku yang membangun hotel tersebut.

Baca juga: Status Lahan Hambat Realisasi Investasi, Otorita Siapkan Aturan RDTR IKN Nusantara

"Jadi minta maaf, saya kemarin sudah kasih catatan ke hotel itu. Kami tim identifikasi sudah (memberi catatan) dan mereka bersedia, katanya kami bersedia kalau suatu ketika mau dibongkar," urainya.

Adapun sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan aturan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, langkah penertiban akan dilakukan oleh pihak Otorita IKN.

"Karena memang mereka bangun setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Jadi saya tidak punya kepentingan apa-apa dalam proses penertiban, nantinya kami akan lakukan itu (penertiban), begitu juga di tempat lain," jelas Thomas.

Menurutnya, penertiban tersebut juga berkaitan dengan akan adanya revitalisasi perkotaan di wilayah IKN hingga 16 meter, yang terdampak dengan bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan RDTR IKN.

"Itu (bangunan) di pinggir jalan, tidak ada konfirmasi tiba-tiba bangun. Kita sudah sampaikan peringatan dan sudah tegur juga" ulas Thomas.

"Silakan saja kalau mau lanjutkan (pembangunan hotel), tetapi kalau nanti pendekatan disiplin tata ruang ya jangan teriak Otorita (IKN) salah dong. Kita sama-sama bangun IKN, ini untuk kepentingan kita semua," tambahnya.

Baca juga: Dokumen RDTR Terkendala, Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara Dipastikan Selesai Akhir 2022

Dalam hal ini, Thomas belum mengetahui jumlah bangunan selain hotel yang dibangun tidak sesuai RDTR IKN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved