Ibu Kota Negara

Hotel di KIPP IKN Nusantara Tidak Sesuai Tata Ruang

Bangunan hotel yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara akan dilakukan penertiban.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
Kontan/Baihaki
Ilustrasi pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Bangunan hotel yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara akan dilakukan penertiban. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bangunan hotel yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara akan dilakukan penertiban.

Ini disampaikan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Senin (21/8/2023).

Pasalnya, terdapat hotel yang tengah dibangun dan hampir selesai tepat di pinggir jalan pada Kawasan Inti
Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN Nusantara.

Berdasarkan identifikasi pihak OIKN, bangunan hotel tersebut mendapatkan izin dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan tidak sesuai dengan RDTR IKN.

Baca juga: Fungsi Balai Kota di IKN Nusantara yang Telan Dana hingga Rp 500 Miliar

"Harus dipahami. Ketika Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 dikeluarkan, bahwa betul daerah pedalamannya
provinsi atau kabupaten kota masih melaksanakan kewenangan," terang Thomas.

"Tetapi terkait dengan perizinan dalam IKN, itu sudah (kewenangan) Otorita (IKN)," imbuhnya.

Terkait itu, Thomas telah memberikan teguran dan catatan kepada pihak yang membangun hotel tersebut.

Presiden Joko Widodo tinjau proyek tol IKN Nusantara.
Presiden Joko Widodo tinjau proyek tol IKN Nusantara. (TRIBUNNEWS.COM)

"Jadi minta maaf, saya kemarin sudah kasih catatan ke hotel itu. Kami tim identifikasi sudah (memberi
catatan) dan mereka bersedia, katanya kami bersedia kalau suatu ketika mau dibongkar," urainya.

Adapun sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan aturan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, langkah penertiban akan dilakukan oleh pihak Otorita IKN.

Baca juga: Otorita IKN Diberi Kewenangan Lebih, UU Ibu Kota Nusantara Mulai Direvisi

"Karena memang mereka bangun setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Jadi saya tidak punya kepentingan apa-apa dalam proses penertiban, nantinya kami akan lakukan itu (penertiban), begitu juga di tempat lain," jelas Thomas.

Menurutnya, penertiban tersebut juga berkaitan dengan akan adanya revitalisasi perkotaan di wilayah IKN hingga 16 meter, yang terdampak dengan bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan RDTR IKN.

Wisata Kaltim meningkat dampak IKN Nusantara, Presiden Joko Widodo saat ritual Kendi Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (14/3/2022) didampingi Gubernur Kaltim Isran Noor. Ritual penyatuan tanah dan air dari 34 provinsi di Indonesia.
Wisata Kaltim meningkat dampak IKN Nusantara, Presiden Joko Widodo saat ritual Kendi Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (14/3/2022) didampingi Gubernur Kaltim Isran Noor. Ritual penyatuan tanah dan air dari 34 provinsi di Indonesia. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Itu (bangunan) di pinggir jalan, tidak ada konfirmasi tiba-tiba bangun. Kita sudah sampaikan peringatan
dan sudah tegur juga," katanya.

"Silakan saja kalau mau lanjutkan pembangunan hotel, tetapi kalau nanti pendekatan disiplin tata ruang ya jangan teriak Otorita (IKN) salah dong," ungkapnya.

Baca juga: Bangun Jalan Tol Lagi di IKN Nusantara, Pemerintah Kucurkan Rp3,6 T, Panjang 13,2 Km

"Kita sama-sama bangun IKN, ini untuk kepentingan kita semua," tambahnya.

Dalam hal ini, Thomas belum mengetahui jumlah bangunan selain hotel yang dibangun dengan tidak
sesuai RDTR IKN.

Jalan Tol KKT Kariangau - Sp Tempadung, salah satu proyek di IKN Nusantara yang dikerjakan Wika.
Jalan Tol KKT Kariangau - Sp Tempadung, salah satu proyek di IKN Nusantara yang dikerjakan Wika. (Dok Humas Wika)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved