Berita Balikpapan Terkini
Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Diduga Jual Teman Sendiri jadi PSK
Satreskrim Polresta Balikpapan menggagalkan upaya perdagangan orang yang dilakukan seorang perempuan berinisial V (20), Selasa 18 Juli 2023
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan menggagalkan upaya perdagangan orang yang dilakukan seorang perempuan berinisial V (20), Selasa 18 Juli 2023.
Seorang ibu rumah tangga tersebut diduga menjajakan perempuan dan mengambil upah dari perempuan yang diperdagangkan untuk meraup keuntungan.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi menerangkan, peristiwa ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada hari Senin 17 Juli 2023.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan perdagangan orang yang akan terjadi. Tanpa menunggu waktu lama, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Jauh-jauh dari Banjarmasin, Suami Jajakan Istri jadi PSK di Samarinda
Keesokan harinya, Selasa (18/7/2023), Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Balikpapan sesuai dengan informasi yang diterima.
"Hasilnya, kami menemukan seorang korban bersama dengan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan dalam satu kamar," ucap Wirawan, Selasa (22/8/2023).
Kata dia, pelanggan tersebut telah membayar sejumlah uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Transaksi ini tidak berakhir di situ saja. Korban juga mentransfer sebagian uang tersebut, tepatnya sebesar Rp 600 ribu, kepada tersangka sesuai dengan perjanjian yang telah mereka buat sebelumnya.
"Setelah itu, korban dan tersangka diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber Wirawan.
Baca juga: Prostitusi di IKN Nusantara, Ini Kisah Muncikari Asal Bandung, 6 Bulan Jadi Mami, Punya Belasan PSK?
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka, V, dulunya juga merupakan korban prostitusi dalam kasus yang berbeda.
Antara tersangka dan korban terduga merupakan teman yang sudah saling mengenal sebelum terlibat dalam tindak prostitusi ini.
"Penyelidikan kami, tersangka menjajakan korban melalui mulut ke mulut dan transaksi dilakukan melalui jejaring WhatsApp," ungkap Wirawan.
Sebagai bukti, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Ada bukti transfer senilai Rp 600 ribu, ponsel, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan kesepakatan antara tersangka dan korban.
Baca juga: Satgas TPPO Ungkap 29 Jadi Korban, Banyak Luar Kaltim dan Jadi PSK
Selanjutnya, Wirawan meneruskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman pidana yang mungkin dihadapi tersangka adalah penjara dengan rentang hukuman 3 hingga 15 tahun," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230822_Seorang-IRT-Balikpapan-Jual.jpg)