Berita Balikpapan Terkini
Tarif PSK di Balikpapan Rp 3 Juta, Terungkap Besaran Keuntungan yang Diperoleh Germo
Seorang wanita berinisial H (30) ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang wanita berinisial H (30) ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu 20 Agustus 2023 dini hari.
H ditangkap karena diduga menjadi germo atau muncikari dan menawarkan temannya sendiri menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menuturkan penangkapan H berawal dari penyelidikan terkait adanya dugaan prostitusi di Balikpapan.
Anggota polisi melakukan penyelidikan dengan berbagai taktik, termasuk penyamaran dan berpura-pura memesan jasa PSK melalui jejaring WhatsApp.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Diduga Jual Teman Sendiri jadi PSK
Tersangka H menawarkan tarif sebesar Rp 2,7 juta untuk kencan singkat (short time) saat negosiasi dengan polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
"Setelah kesepakatan harga tercapai, tersangka datang ke lokasi dengan membawa seorang perempuan yang dijajakannya pada sekitar pukul 01.45 Wita," ujar Wirawan, Selasa (22/8/2023).
Seusai dilakukan pembayaran, polisi langsung mengamankan tersangka beserta uang tunai sebesar Rp 2,7 juta yang merupakan bukti transaksi prostitusi.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi ponsel tersangka dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menjadi alat komunikasi dalam praktik ilegal ini.
Baca juga: Satgas TPPO Ungkap 29 Jadi Korban, Banyak Luar Kaltim dan Jadi PSK
"Mereka sudah menjalani aksi ini sejak awal tahun 2023. Korban prostitusi memberikan keterangan bahwa ia mengupah tersangka sebesar Rp 250 ribu," ungkap Wirawan.

Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan tersangka H dapat dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman pidana yang mungkin dihadapi tersangka adalah penjara dengan rentang hukuman 3-15 tahun," tandas Wirawan. (*)
Keran Air Kering di Rumah Warga, Hery Sunaryo: Bukti Gagalnya Kinerja PDAM dan Pemerintah Kota |
![]() |
---|
Wadansat Brimob Kaltim Hadiri HUT ke-9 Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Balikpapan |
![]() |
---|
Uniba Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat PPG Nasional dari Kaltim |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan |
![]() |
---|
BI Balikpapan Dorong Industri Fesyen, Cetak Desainer Muda Kreatif Lewat Capacity Building |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.