Berita Kaltim Terkini

Isran Noor Tetapkan Status Siaga Bencana Kekeringan, Karhutla, dan Asap di Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menetapkan status siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ilustrasi kebakaran lahan di Kalimantan Timur. Kali ini Gubernur Kaltim, Isran Noor menetapkan status siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, serta asap akibat karhutla, Rabu (23/8/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menetapkan status siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, serta asap akibat karhutla.

Keputusan ini berdasarkan surat yang ditekennya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.620/2023.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano kepada TribunKaltim.co pada Rabu (23/8/2023).

Dia menyatakan, SK tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapsiagaan karhutla dua pekan lalu. 

Baca juga: Bisa Ancam IKN Nusantara, BNPB Sorot Karhutla di Kaltim, Waspada Batubara Terbakar

"Jadi SK ini telah dikeluarkan berdasarkan rakor bersama stakeholder terkait karhutla dan perubahan iklim," tegasnya di Samarinda, Kalimantan Timur

Status siaga berlaku hingga ada evaluasi lebih lanjut, mengingat kondisi cuaca di Kaltim yang tidak menentu. 

Langkah Pemprov Kaltim ini juga sebagai upaya agar semua pihak siaga dengan perubahan iklim yang kini berpotensi meluasnya Karhutla.

"Kita tidak tahu ke depan seperti apa, tambah parah atau gimana kan. Namun sampai saat ini kita tetapkan siaga," ujarnya.

Baca juga: Polri Menanam Pohon Serentak se-Indonesia, Polda Kaltim Tanam 11 Ribu Bibit

BPBD sendiri belum mengetahui berapa posko yang akan dibuat OPD terkait, lantaran SK sendiri juga baru ditetapkan pada Selasa 22 Agustus 2023.

Tetapi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua pihak.

"Bagaimana ke depannya, kita masih akan rapat kembali dan juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, BMKG, Balai Wilayah Sungai, dan OPD terkait lainnya, serta TNI-Polri," terangnya.

Sifatnya Tidak Mengikat

Penetapan status siaga ini disampaikannya bahwa tidak mengikat Kabupaten/Kota untuk mengikuti kebijakan yang sama. 

Tergantung Kabupaten/Kota menetapkan status masing-masing.

"Kita di provinsi mengkoordinir dan mencegah agar tidak menjadi darurat," tukasnya.

Baca juga: 10 Ha Lahan Gambut di Desa Sabintulung Kutai Kartanegara Terbakar, Ini 4 Kecamatan Rawan Karhutla

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved