Berita Samarinda Terkini
Lakukan Tindak Asusila ke Anak di Bawah Umur, Petugas Keamanan Sekolah di Samarinda Ditangkap Polisi
Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku tindakasusila terhadap anak di bawah umur, di Kota Samarinda, Kaltim.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku tindakasusila terhadap anak di bawah umur, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku yang berinial LS (72) merupakan seorang pekerja keamaan dan petugas kebersihan sekolah yang ada di Kota Samarinda, sedangkan korban masih berusia 10 tahun.
Berdasarkan keterangan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly bahwa kejadian tersebut terjadi pada 19 Agustus 2023, di Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Pada waktu itu korban, tengah bermain di lingkungan sekolah yang ada di Kecamatan Samarinda Kota, lalu korban dipanggil oleh pelaku, dan LS pun melakukan aksi pencabulan di sana.
Baca juga: Kronologi Remaja Disabilitas Samarinda jadi Korban Asusila, Aksi Cabul di Kuburan
Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku lalu memberikan uang senilai Rp 30 ribu, agar supaya korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Lalu korban pun, langsung beranjak pulang ke ke kediamannya dengan keadaan yang menangis dan melaporkan kejadian yang telah dialaminya kepada orangtuanya.
"Mengetahui kejadian itu, orangtua korban pun pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota," jelasnya di sesi konferensi pers di Mapolres Samarinda, Rabu (23/8/2023).
Dengan adanya laporan tersebut jua, aparat berwajib pun lanjutnya Ary Fadli, langsung bertindak menindaklanjuti, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Baca juga: Segelintir Kisah Anak yang Menjadi Korban Kasus Asusila di Samarinda
Di mana berdasarkan dari pengakuan tersangka, bahwa aksinya tersebut hanya dilakukan kepada satu korban saja yakni anak yang berusia 10 tahun tersebut.
"Nantinya apabila kalau ada korban lain yang mungkin mengalami hal serupa dilakukan oleh tersangka, diimbau untuk melaporkan ke pihak berwajib," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 76 joncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, yang merupakan penetapan dari peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkatnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)
Polresta Samarinda Bersama Ojol Gelar Pangan Murah, Kapolres: Bentuk Solidaritas dan Kepedulian |
![]() |
---|
600 Personel Polisi Disiagakan untuk Amankan Aksi Aliansi Mahakam di Samarinda 1 September |
![]() |
---|
Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September |
![]() |
---|
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.