Berita Paser Terkini

Rencana Pemkab Paser Menghapus Retribusi Uji KIR

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru mengenai pajak dan retribusi daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Paser
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser saat melakukan proses Uji Kendaraan Bermotor (KIR) bagi angkutan kendaraan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

Hal tersebut dikarenakan dengan adanya Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser, Ali Nour Muhamad mengatakan pada Undang-undang tersebut mengamanatkan Pemda untuk membuat Perda.

Yakni yang mengatur pajak dan retribusi dalam satu wadah peraturan.

"Perda ini akan mengatur pajak dan retribusi daerah yang terdiri dari 12 bab dan 114 pasal," terang Ali kepada TribunKaltim.co pada Rabu (23/8/2023).

Dengan terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 membuat undang-undang terkait tidak lagi digunakan.

"Seperti undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan dan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," tambahnya.

Sejauh ini, Bapenda Paser bersama DPRD Paser telah beberapa kali membahas mengenai penyusunan Perda pajak dan retribusi daerah yang ditargetkan rampung paling lambat terbit pada Januari 2024 mendatang.

Dikatakan, tidak banyak perubahan secara substansi yang diatur dalam peraturan daerah yang dibahas tersebut.

"Bapenda tetap mengelola 9 pajak daerah, sementara perangkat daerah lain tetap mengelola retribusi sesuai tupoksi masing-masing karena ini hanya penyesuaian regulasi menjadi satu," ungkapnya.

Hanya saja pada Perda baru tersebut nantinya akan dihapus satu jenis retribusi yakni retribusi KIR, lantaran dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tidak diatur adanya retribusi tersebut.

Ali mengaku, memang ada pengurangan penerimaan retribusi akibat dari perubahan regulasi tersebut karena tiap tahunnya sekitar Rp600 juta sampai Rp1 miliar masuk ke kas daerah.

"Untuk penghapusan retribusi uji KIR, akan diterapkan pada tahun 2024. Meski ada pengurangan penerimaan retribusi, kami tidak berhenti di situ karena ada potensi pajak lain yang bisa menjadi penerimaan daerah," urainya.

Selain penghapusan retribusi KIR yang diatur dalam Perda yang baru.

Ilustrasi layanan uji KIR.
Ilustrasi layanan uji KIR. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI)

Juga ada satu regulasi baru dari sebelumnya yang mana Pemda Paser bisa langsung memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, PKB dan pajak BBNKB dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yang masuk ke kas daerah Pemprov dan Pemda Paser baru mendapat bagi hasil penerimaan.

Pada aturan yang baru, Pemda Paser bisa memungut langsung. Namun itu baru diterapkan tahun 2025.

"Porsi pembagiannya 66 persen untuk Pemda Paser dan 34 untuk Pemprov Kaltim,” tutup Ali. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved