Berita Paser Terkini
Puluhan Akta Kematian Palsu Terungkap di Paser, Disdukcapil Tawarkan Solusi Aktifkan Kembali NIK
Puluhan akta kematian palsu di Paser terungkap. Disdukcapil Kaltim siapkan solusi aktifkan kembali NIK bagi warga yang masih hidup
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus akta kematian palsu di Paser mencuat setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Timur membatalkan legalitas puluhan dokumen.
Setidaknya, 30 akta kematian resmi dicabut sepanjang tahun 2024 setelah diketahui orang yang tercatat di dalamnya ternyata masih hidup.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdukcapil Kalimantan Timur, Sulekan, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dua kemungkinan.
Jika akta kematian terbukti dipalsukan, maka ada konsekuensi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur sanksi pemalsuan dokumen.
Namun, jika dokumen tersebut asli tetapi orangnya masih hidup, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diaktifkan kembali.
Baca juga: Modus Waris dan Menikah, Disdukcapil Paser Bongkar Puluhan Akta Kematian Palsu
"Ya, tapi jika itu asli, dan ternyata orangnya itu masih hidup, itu kami bisa mengaktifkan kembali NIK-nya, sepanjang orangnya itu memang terbukti masih hidup," ucap Sulekan, Kamis (18/9/2025)
Fenomena ini ternyata bukan hal baru. Beberapa kasus serupa kerap terjadi dengan modus berbeda, mulai dari klaim asuransi hingga kepentingan menikah lagi.
Contohnya, seorang istri yang mengurus akta kematian suami karena ingin menikah kembali, padahal sang suami masih hidup dan sedang menjalani hukuman penjara narkoba.
Dalam proses penerbitan akta kematian, Disdukcapil tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.
Selama syarat terpenuhi, akta akan diterbitkan, meski verifikasi mendalam diakui terbatas.
Baca juga: Disdukcapil Paser Siapkan Layanan Praktis Urus Akta Kelahiran Bayi
"Jadi dukcapil selama persyaratannya terpenuhikan persyaratan terkait dengan hal itu (akta kematian) sesuai dengan Perpres 96 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil itu terpenuhi itu dukcapil pasti menerbitkan," jelasnya.
Dia mengakui bahwa disdukcapil memiliki keterbatasan dalam melakukan verifikasi mendalam terhadap kebenaran dokumen persyaratan yang diajukan masyarakat.
"Kalau Dukcapil kan tidak ada kewenangan sampai apakah ini betul-betulkan gak ada selama persyaratannya terpenuhi, itu bisa diterbitkan akta kematiannya," ungkapnya.
Meski demikian, sistem pengamanan yang dimiliki Disdukcapil dapat mendeteksi ketika seseorang yang sudah dinyatakan meninggal ternyata masih mengurus pelayanan publik.
Untuk mengatasi masalah NIK yang telah dinonaktifkan karena status meninggal dunia, Disdukcapil menerapkan asas Contrarius Actus.
Baca juga: Pemegang KIA di Kaltim Kini Bisa Dapat Diskon Wisata dan Hiburan
Status Kabupaten Layak Anak Naik ke Kelas Madya, DPRD Paser Dorong Penguatan Regulasi |
![]() |
---|
Pengaspalan Sirkuit Dikebut, IMI Paser Optimis Gelar Kejurnas Motoprix Region C |
![]() |
---|
APBD Rp4,9 Triliun, Pemkab Paser Fokus Optimalkan Serapan Anggaran dan Tekan Silpa |
![]() |
---|
DPRD Paser Setujui Perubahan APBD 2025, 6 Rekomendasi Strategis Disampaikan |
![]() |
---|
APBD Perubahan Paser 2025 akan Fokus Penyempurnaan Infrastruktur dan Venue Olahraga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.