Berita Kaltim Terkini

Sempat Bikin Kesal Gubernur, Kini RS Korpri Kaltim Ditarget akan Diresmikan Isran Noor

Rumah Sakit Korpri Kaltim ditarget bisa diresmikan Gubernur Isran Noor sebelum mengakhiri masa jabatannya

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menegaskan, Rumah Sakit Korpri pada bulan September 2023 ini bakal diresmikan oleh Gubernur Isran Noor.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rumah Sakit Korpri Kaltim ditarget bisa diresmikan Gubernur Isran Noor sebelum mengakhiri masa jabatannya.

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut pasca terhenti akibat ulah kontraktor sebelumnya, pihaknya menarget bulan September 2023 ini bakal diresmikan.

"Pembangunan dilanjutkan, target kita mudahan September bisa diresmikan Pak Gubernur," tegas Nanda sapaan akrabnya, Rabu (23/8/2023).

Dilanjutkannya bahwa progres terkini pembangunan sudah mencapai 90 persen dan tinggal menunggu tahap penyelesaian.

Namun demikian, Nanda menjelaskan bahwa terkait operasional rumah sakit plat merah tersebut, menjadi wewenang manajemen Rumah Sakit Korpri.

Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit Korpri di Samarinda akan Dilanjutkan

Baca juga: Ragu Rumah Sakit Korpri Selesai Tepat Waktu, Komisi III Sidak Empat Proyek Gedung di Samarinda

Pihaknya, bertugas menyelesaikan bangunan serta menyerahkan gedung tersebut agar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

"90 persen, tinggal dikit lagi kok. Kita resmikan September, kalau masalah operasional, tinggal ke manajemen rumah sakit," terangnya.

"Pokoknya kami menyelesaikan gedungnya, lalu meresmikan, sudah," imbuh Nanda.

Dibetitakan sebelumnya, Rumah Sakit Korpri pengerjaan sebelumnya tak sesuai target akibat ulah dari kontraktor.

Bahkan pihak kontraktor pun sudah di blacklist atau daftar hitam oleh Pemprov Kaltim.

Usai gagal menyelesaikan proyek Rumah Sakit Korpri, Dinas PUPR-Pera Kaltim akhirnya mengambil langkah tegas.

Penghentian kontrak dengan PT Telaga Pasir Kuta, sebagai pelaksana pembangunan berujung dilakukan blacklist.

Meski telah diberi waktu tambahan dua kali selama 50 hari, PT Telaga Pasir Kuta belum juga menyelesaikan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 43 miliar tersebut.

Dinas PUPR-Pera menyebut bahwa akibat blacklist PT Telaga Pasir Kuta mendapat sanksi selama dua tahun tidak bisa mengikuti lelang proyek di Kaltim.

Proyek dengan nilai Rp 43,3 miliar melalui dana APBD Perubahan 2021 harusnya sesuai kontrak selesai pada akhir Desember tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved