Berita Kaltim Terkini
Sempat Bikin Kesal Gubernur, Kini RS Korpri Kaltim Ditarget akan Diresmikan Isran Noor
Rumah Sakit Korpri Kaltim ditarget bisa diresmikan Gubernur Isran Noor sebelum mengakhiri masa jabatannya
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rumah Sakit Korpri Kaltim ditarget bisa diresmikan Gubernur Isran Noor sebelum mengakhiri masa jabatannya.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut pasca terhenti akibat ulah kontraktor sebelumnya, pihaknya menarget bulan September 2023 ini bakal diresmikan.
"Pembangunan dilanjutkan, target kita mudahan September bisa diresmikan Pak Gubernur," tegas Nanda sapaan akrabnya, Rabu (23/8/2023).
Dilanjutkannya bahwa progres terkini pembangunan sudah mencapai 90 persen dan tinggal menunggu tahap penyelesaian.
Namun demikian, Nanda menjelaskan bahwa terkait operasional rumah sakit plat merah tersebut, menjadi wewenang manajemen Rumah Sakit Korpri.
Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit Korpri di Samarinda akan Dilanjutkan
Baca juga: Ragu Rumah Sakit Korpri Selesai Tepat Waktu, Komisi III Sidak Empat Proyek Gedung di Samarinda
Pihaknya, bertugas menyelesaikan bangunan serta menyerahkan gedung tersebut agar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
"90 persen, tinggal dikit lagi kok. Kita resmikan September, kalau masalah operasional, tinggal ke manajemen rumah sakit," terangnya.
"Pokoknya kami menyelesaikan gedungnya, lalu meresmikan, sudah," imbuh Nanda.
Dibetitakan sebelumnya, Rumah Sakit Korpri pengerjaan sebelumnya tak sesuai target akibat ulah dari kontraktor.
Bahkan pihak kontraktor pun sudah di blacklist atau daftar hitam oleh Pemprov Kaltim.
Usai gagal menyelesaikan proyek Rumah Sakit Korpri, Dinas PUPR-Pera Kaltim akhirnya mengambil langkah tegas.
Penghentian kontrak dengan PT Telaga Pasir Kuta, sebagai pelaksana pembangunan berujung dilakukan blacklist.
Meski telah diberi waktu tambahan dua kali selama 50 hari, PT Telaga Pasir Kuta belum juga menyelesaikan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 43 miliar tersebut.
Dinas PUPR-Pera menyebut bahwa akibat blacklist PT Telaga Pasir Kuta mendapat sanksi selama dua tahun tidak bisa mengikuti lelang proyek di Kaltim.
Proyek dengan nilai Rp 43,3 miliar melalui dana APBD Perubahan 2021 harusnya sesuai kontrak selesai pada akhir Desember tahun 2022.
Transfer ke Daerah Dipangkas, Ekonom sebut 2 Langkah Realistis Kaltim, Jangan Ganggu Hajat Publik |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Jumlah Lulusan S1 Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
DPRD Sarankan Pemprov Kaltim Lobi Pusat agar Dana Transfer tak Dipangkas |
![]() |
---|
APBD dan Program Gratispol Hadapi Tantangan Serius Imbas Dana Transfer Pusat ke Kaltim Dipangkas |
![]() |
---|
3 Daerah dengan Produksi Nangka dan Cempedak Terbesar di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.