Berita Samarinda Terkini
Atasi Kekosongan Perda Miras di Samarinda, Andi Harun Putuskan Perwali
Wali Kota Samarinda Andi Harun akan memutuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal minuman keras atau miras
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
“Kalau tidak ada kan bahaya. Pemerintah mau pungut tidak bisa, karena tidak ada dasar nya. Entah itu pajak atau retribusi, tidak ada dasar hukumnya, tidak boleh terjadi pungli,” jelas Andi.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiorir, bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah.
“Jika Perda sudah selesai saat Perwali berjalan dan Perwali sesuai dengan Perda, ya tetap jalan,” ungkapnya.

Hal ini bertujuan sebagai instrumen hukum sementara hingga nantinya Perda telah ditetapkan.
Tetapi kalau tidak sama dan tidak sejalan dengan Perda, maka Perwali akan dicabut dan menyesuaikan Perda yang berlaku.
"Karena tingkatan struktur Perdanya lebih tinggi dari pada Perwali,” tambahnya lagi. (*)
perda miras
Samarinda
Andi Harun
minuman beralkohol
Kalimantan Timur
minuman keras
TribunKaltim.co
Budi Susilo
DPRD Kaltim Minta Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Samarinda Dievaluasi |
![]() |
---|
Fotografer Running Menjamur di Tempat Olahraga di Kota Samarinda |
![]() |
---|
Infrastruktur Jalan Kaltim Butuh Perhatian, DPRD: Jangan Mengejar Angka Saja |
![]() |
---|
Wujudkan Generasi Emas 2045, PKK Samarinda Luncurkan Program Unggulan DASTER |
![]() |
---|
Curanmor di Jalan Mas Penghulu Gang 3, Polsek Samarinda Seberang Amankan Seorang Pemuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.