Berita Samarinda Terkini

Atasi Kekosongan Perda Miras di Samarinda, Andi Harun Putuskan Perwali

Wali Kota Samarinda Andi Harun akan memutuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal minuman keras atau miras

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda usai Rapat Paripurna, Kamis (24/8/2023) dini hari. Menyatakan akan membuat Perwali soal minuman keras mengingat perda belum ada.  

“Kalau tidak ada kan bahaya. Pemerintah mau pungut tidak bisa, karena tidak ada dasar nya. Entah itu pajak atau retribusi, tidak ada dasar hukumnya, tidak boleh terjadi pungli,” jelas Andi.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiorir, bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah.

“Jika Perda sudah selesai saat Perwali berjalan dan Perwali sesuai dengan Perda, ya tetap jalan,” ungkapnya.

Barang bukti hasil dari razia besar-besaran Satpol PP Samarinda, soal miras ilegal.
Barang bukti hasil dari razia besar-besaran Satpol PP Samarinda, soal miras ilegal. (HO/Satpol PP Samarinda)

Hal ini bertujuan sebagai instrumen hukum sementara hingga nantinya Perda telah ditetapkan.

Tetapi kalau tidak sama dan tidak sejalan dengan Perda, maka Perwali akan dicabut dan menyesuaikan Perda yang berlaku.

"Karena tingkatan struktur Perdanya lebih tinggi dari pada Perwali,” tambahnya lagi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved