Breaking News

CPNS 2023

Beda dengan PPPK! Ini Arti Masa Sanggah CPNS adalah Apa dan Cara Mengajukan di Seleksi CPNS 2023

Inilah pengertian masa sanggah CPNS adalah apa dan cara mengajukan di seleksi CPNS 2023.

Editor: Doan Pardede
Freepik
MASA SANGGAH - Inilah pengertian masa sanggah CPNS adalah apa dan cara mengajukan di seleksi CPNS 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah pengertian masa sanggah CPNS adalah apa dan cara mengajukan di seleksi CPNS 2023.

Bicara seputar pengertian masa sanggah CPNS adalah apa dan cara mengajukan di seleksi CPNS 2023, ada sejumlah hal perlu untuk dicermati.

Ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran CASN berbeda-beda.

Artinya, ketentuan masa sanggah seleksi CPNS berbeda dengan PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban untuk Latihan Tes CPNS 2023, Dilengkapi Link PDF

BKN sudah menyampaikan pengertian masa sanggah melalui portal SSCASN yang dapat diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.

Berikut penjelasan mengenai periode masa sanggah CPNS dan PPPK 2021, dikutip dari portal SSCASN 2021 pada Selasa (3/8/2021).

Masa sanggah CPNS 

Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.

Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.

“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya,” tulis portal SSCASN 2021.

MASA SANGGAH CPNS - Tampilan website sscasn.bkn.go.id.
MASA SANGGAH - Tampilan website sscasn.bkn.go.id. Inilah pengertian masa sanggah CPNS adalah apa dan cara mengajukan di seleksi CPNS 2023.((KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah))

Khusus untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar juga harus login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved