Pileg 2024

KPU Kaltim Minta Warga tak Perlu Khawatir Saat Berikan Tanggapan soal Bacaleg

Bagi masyarakat yang melaporkan atau memberikan tanggapan soal Daftar Calon Sementara Bacaleg 2024, akan dirahasiakan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kotak suara di TPS dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mulai dari Sabtu 19 Agustus 2023 hingga Senin 28 Agustus 2023 mendatang, KPU Kaltim akan menunggu tanggapan dari masyarakat atas hasil pleno yang telah disampaikannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bagi masyarakat yang melaporkan atau memberikan tanggapan soal Daftar Calon Sementara Bacaleg 2024, akan dirahasiakan identitasnya. 

Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur atau KPU Kaltim, meminta masyarakat memberi tanggapan usai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024.

Pengumuman resmi sendiri telah diinformasikan KPU Kaltim pada 19 Agustus 2023 lalu.

Langkah selanjutnya, KPU akan menerima tanggapan respon atau saran hingga 28 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: Daftar Caleg Sementara DPRD Penajam Paser Utara Pemilu 2024 dan Link Downlod PDF DCS PPU Pileg 2024

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menyampaikan, data DCS yang sudah disampaikan pihaknya, telah memenuhi syarat.

Tetapi, tetap harus mendapatkan tanggapan masyarakat, untuk bahan masukan pihaknya terkait latar belakang calon yang bisa saja tidak disampaikan saat mengumpulkan berkas.

"Tetap perlu tanggapan atau masukan dari masyarakat, karena itu masyarakat diharap proaktif," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (25/8/2023).

Masyarakat saat memberikan masukan ke KPU juga tidak usah khawatir, identitas akan dirahasiakan.

Baca juga: 6 Anggota DPRD Paser Mantap Maju jadi Caleg Provinsi Kaltim di Pileg 2024 

"Masukan yang disampaikan akan diteruskan ke partai politik agar ada respon atau klarifikasi. Apabila tidak ada jawaban, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual," jelas Rudi.

Sebagai informasi, ada 97 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Diketahui, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, total 887 orang sudah didaftarkan sebagai Bacaleg untuk DPRD.

Sejumlah tahapan telah dilakukan hingga verifikasi administrasi dari hasil pencermatan parpol diumumkan sebanyak 97 orang TMS dan 790 orang Memenuhi Syarat (MS).

Baca juga: PKB-Gerindra Bertemu saat Daftarkan Bacaleg di KPU Kaltim, Syafruddin: Ini Tanda Kami Mesra

Untuk yang memenuhi syarat terdiri dari 480 laki-laki dan 310 perempuan.

Lebih lanjut, dari beberapa Bacaleg yang dinyatakan TMS, terdapat faktor tidak dilakukan perbaikan data usaiKPU memberikan kesempatan guna melakukan perbaikan data tersebut.

Faktor sehingga mereka dinyatakan TMS karena sudah tidak dilakukan perbaikan data.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved